Daerah Kamis, 07 April 2022 | 14:04

Berkunjung ke Sulbar, Ini Rekomendasi yang Dikeluarkan KPK RI

Lihat Foto Berkunjung ke Sulbar, Ini Rekomendasi yang Dikeluarkan KPK RI Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar, bersama Ketua DPRD Sulbar, Siti Suraidah Suhardi (tengah). (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Berkunjung ke Sulawesi Barat (Sulbar), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) mengeluarkan empat rekomendasi.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar, saat diwawancarai di kantor DPRD Sulbar, Kamis, 7 April 2022.

Lili Pintauli Siregar mengungkapkan, pihaknya hadir di Sulbar dalam rangka mensosialisasikan pencegahan terjadinya korupsi.

"Apalagi, kami memiliki beberapa fokus utama," kata Lili Pintauli Siregar.

Ia juga mengungkapkan, beberapa fokus utama pihaknya, mulai dari pengadaan e-katalog marketplace, e-payment, serta penguatan APIP.

"Kami juga memperhatikan angka stunting yang ditargetkan mengalami perubahan signifikan hingga 2024 mendatang," katanya.

Untuk menurunkan angka stunting di Sulbar, kata dia, diperlukan semua pihak harus fokus berperan.

"Termasuk, pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga harus dikoordinasikan dengan baik, meskipun pembahasannya tidak melalui di DPRD Sulbar," tutur Lili Pintauli.

Berikut empat rekomendasi yang dikeluarkan KPK RI saat selama di Sulbar;

1. Pemerintah Daerah harus berkoordinasi dengan LKPP dan Perwakilan BPKP yang diberi mandat untuk melakukan pengawasan dan pendampingan daerah terkait Pengadaan, Pemda mendorong pegadaan e-Katalog Marketplace dan e-Payment serta Penguatan APIP.

2. Perdagangan pengaruh (trading in influence) dapat diminimalisir dengan mendorong transparansi pada proses pelaksanaan tugas dan pemberian layanan. Optimalisasi penggunaan teknologi, keterbukaan dan kemudahan akses informasi, pemangkasan birokrasi yang menghambat, serta penguatan tata kelola kelembagaan.

Selain itu, perlu mengatur pengelolaan benturan kepentingan dengan cakupan yang diatur meliputi area rawan dalam pemberian layanan, perizinan, PBJ, pelaksanaan tugas pegawai, pengelolaan SDM, dan pengelolaan anggaran.

3. Meningkatkan pengembangan sistem pengaduan masyarakat dan pengaduan internal pemerintah daerah terutama keamanan pelapor, integrasi dengan Apgakum terkait Tipikor.

4. Pemerintah Daerah agar mendukung tindak lanjut rencana aksi untuk mencapai target-target rencana aksi dan poin-poin Monitoring Centre of Prevention (MCP) tahun 2022 dan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 sebagai bentuk komitmen Kepala Daerah. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya