Hukum Jum'at, 07 Februari 2025 | 00:02

Kronologi Kasus Pemalsuan Berkas yang Seret Nama Iwan Fals

Lihat Foto Kronologi Kasus Pemalsuan Berkas yang Seret Nama Iwan Fals Iwan Fals. (Foto: AMI Awards)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan pemalsuan pendiri Organisasi Orang Indonesia (OI) pada tahun 2021 yang melibatkan penyanyi senior, Virgiawan Liestanto alias Iwan Fals.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut pada Rabu, 5 Februari 2025.

"Saksi ada tujuh dan semua sudah diperiksa," kata Kompol Nurma Dewi, dikutip Opsi pada Jumat, 7 Februari 2025.

Ketujuh saksi tersebut adalah KS sebagai pelapor, IB sebagai korban, SA, S, IL alias Iwan Fals sebagai saksi, RL istri Iwan Fals, dan RE sebagai yang dilaporkan.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula ketika istri Iwan Fals, berinisial RL, yang menjabat sebagai ketua umum organisasi fans dalam periode 2013-2021, meminta saudara RE untuk mencari atau membuat salinan akta yang hilang.

"Dari RE membuat salinan kemudian menyarankan untuk mengesahkan ke Kemenkumham. Lanjut dari situ keluarlah SK Kemenkumham yang sekarang ada di penyidik sebagai barang bukti," kata Nurma.

Namun, IB yang melihat salinan SK tersebut merasa tidak dihubungi, tidak dikonfirmasi, atau tidak dibicarakan, dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pemeriksaan Iwan Fals dan Istri

Pelantun lagu "Bongkar" itu beserta istrinya, Rosiana, menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 3 Februari 2025 dalam kapasitas sebagai saksi. Kehadiran mereka terkait kasus pemalsuan surat-surat yang bergulir sejak tahun 2021.

"Betul, saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik sehubungan dengan kasus 4 tahun silam. Kasus apa? Silakan teman-teman cek sendiri," ujar Iwan Fals kepada wartawan.

Kasus Laporan Balik

Kasus ini juga melibatkan laporan balik dari istri Iwan Fals terhadap KS, kuasa hukum IB. Laporan ini berkaitan dengan tuduhan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan serta dugaan pemalsuan akta pendirian OI. KS dikenakan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Di sisi lain, Indra Bonaparte, salah satu pendiri OI, melaporkan Rosana ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemalsuan dokumen berupa SK Menteri Hukum dan HAM. Indra melaporkan bahwa namanya tercantum sebagai Ketua Pengawas OI pada tahun 2017 tanpa sepengetahuannya.

Pemeriksaan Lanjutan

Sementara itu, kuasa hukum Iwan Fals, Andhika, menjelaskan bahwa kliennya menerima 16 pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan berlangsung. "Om Iwan datang untuk memenuhi undangan penyidik dalam memberikan klarifikasi. Alhamdulillah, semua keterangan sudah diberikan. Sisanya, kita tunggu saja," kata Andhika.

Kasus ini terus berlanjut dengan penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pemalsuan dokumen tersebut. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya