Hukum Senin, 09 Mei 2022 | 20:05

Kronologis Penangkapan Briptu HSB, Polisi Pemilik Tambang Emas Liar di Kaltara 

Lihat Foto Kronologis Penangkapan Briptu HSB, Polisi Pemilik Tambang Emas Liar di Kaltara  Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers, Senin, 9 Mei 2022. (Foto: Polda Kaltara)
Editor: Tigor Munte

Bulungan - Kepala Polda Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkap kasus Briptu HSB, pemilik tambang emas liar di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Dalam keterangan pers pada Senin, 9 Mei 2022, Daniel menyebut, pengungkapan ini tidak lepas dari laporan masyarakat tentang tambang emas yang dimiliki oleh oknum polisi. 

Daniel mengaku pihaknya langsung membentuk tim gabungan dipimpin Dit Reskrimsus Polda Kaltara, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya ditemukan adanya lokasi tambang emas secara ilegal dan langsung berkoordinasi dengan PT BTM, yang sebelumnya diperkirakan sebagai pemilik konsesi.

Belakangan terungkap tambang yang berada di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan tersebut bukan di bawah SPK maupun JO PT BTM.

Dari hasil pengungkapan, pada 30 April 2022 sekitar pukul 17.30 WITA polisi telah mengamankan lima orang.

Mereka adalah MI selaku koordinator, HS alias ECA selaku mandor, M alias MACO selaku penjaga bak.

Kemudian, BU selaku sopir truk sewaan, dan I selaku sopir truk sewaan, berikut tiga unit excavator, dua truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman.

Terungkap kemudian bahwa tambang emas ilegal tersebut milik seorang anggota Polri, Briptu HSB dan Muliadi alias ADI sebagai koordinator seluruhnya. 

Penyidik melakukan gelar perkara pada 1 Mei 2022. Dari sana ditetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu MI, HS alias ECA, M alias MACO, M alias ADI dan Briptu HSB.

Penyidik menerima informasi bahwa Briptu HSB dan ADI berusaha menghilangkan barang bukti. Briptu HSB pun ditangkap pada 4 Mei 2022 saat berada di Bandara Juwata Tarakan.

Baca juga:

IPW Desak Kapolda Kaltara Usut Penerima Aliran Dana dari Briptu HSB

Daniel menerangkan, terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 jo Pasal 35, dan atau Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Sementara, pasca penangkapan Briptu HSB, dilanjutkan penggeledahan rumahnya. Ditemukan beberapa dokumen yang diduga terdapat kegiatan ilegal lainnya.

Antara lain balpres baju bekas dan narkoba. Polisi pun melakukan koordinasi dengan Bea Cukai. 

Ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba. 

Setelah selama tiga hari berturut-turut dilakukan pengecekan dengan menggunakan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim, tidak ditemukan indikasi narkoba.

Pada Jumat, 6 Mei 2022, berdasarkan bukti yang cukup, telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest.

Briptu HSB dijerat Pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya