News Sabtu, 07 Mei 2022 | 21:05

IPW Desak Kapolda Kaltara Usut Penerima Aliran Dana dari Briptu HSB

Lihat Foto IPW Desak Kapolda Kaltara Usut Penerima Aliran Dana dari Briptu HSB Briptu Hasbudi (kiri) saat ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Kalimantan Utara di Bandara Juwata, Tarakan pada Rabu, 4 Mei 2022 sore. (Foto: Ditreskrimsus Polda Kaltara)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Kalimantan Utara Irjen Daniel Adityasa serius membongkar praktik pelanggaran hukum Briptu HSB terkait ilegal mining, dan impor pakaian bekas dengan memproses hukum tuntas dan membongkar pejabat-pejabat kepolisian maupun sipil yang mendapat aliran dana uang haram dari Briptu HSB. 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu, 7 Mei 2022 mengatakan, kasus mirip  Briptu HSB pernah terjadi pada Iptu Labora Sitorus di Papua yang terbongkar karena memiliki rekening gendut Rp 1,2 triliun.

Labora Sitorus yang terlibat pembalakan liar, dan jual beli BBM ilegal kasusnya telah menyeret nama-nama petinggi kepolisian saat itu, di antaranya mantan Kapolda Papua terkait aliran dana sepanjang tahun 2012,  dan juga Kapolres Raja Ampat saat itu. 

Akan tetapi kasus Iptu Labora Sitorus terhenti pada Labora Sitorus saja yang kemudian dihukum dan dijebloskan di Lapas Cipinang. 

"Kami mendesak Kapolda Kaltara mengungkap tuntas pihak-pihak penerima dana dari atasan-atasan Briptu HSB karena tidak mungkin atasan-atasan Briptu HSB tidak tahu praktik lancung anak buahnya yang masih dalam masa dinas tersebut," katanya.  

Dia meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara tidak melindungi dan menutup informasi pejabat polisi atau sipil yang mendapat aliran dana.

Baca juga:

Seorang Polisi di Jayapura Diduga Berkendara dalam Keadaan Mabuk Tabrak 4 Orang 1 Tewas

Penyidik harus memanggil dan memeriksa mereka serta mengumumkan secara terbuka. "Harus diterapkan Presisi Polri khususnya transparansi," tegasnya.

Lebih jauh kata Sugeng, IPW mendesak Kapolri juga menurunkan tim Propam Mabes Polri untuk mengawasi proses pemeriksaan kasus "Labora Kaltara" ini.

"Agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas mengacu pada kasus Labora Sitorus di Papua," ujarnya.

Untuk itu imbuh Sugeng, harus diterapkan dengan tegas Perpol No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat yang memungkinkan pengenaan sanksi sampai pada dua tingkat komando di atas Briptu HSB. 

Dia mengatakan, untuk dapat membongkar kasus ini dengan lebih dalam dan tuntas, Briptu HSB harus diberi kesempatan sebagai justice collaborator. 

IPW kata Sugeng, menduga kasus ini adalah persaingan bisnis, terkait dengan setoran yang tidak lancar pada oknum-oknum petinggi polisi tertentu dan dan stop kasusnya hanya sampai Briptu HSB sebagaimana kasus Iptu Labora Sitorus.

Sebelumnya, anggota Polda Kalimantan Utara Briptu HSB (29) ditangkap atas kepemilikan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan, Kalimantan Utara.

Briptu HSB selain sebagai anggota Bintara Polri, dikenal sebagai pengusaha muda sukses. Dia bahkan disebut-sebut sebagai crazy rich asal Kota Tarakan. 

Briptu HSB punya sisi gelap yang dibongkar oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltara. Sumber kekayaannya diduga dari sejumlah bisnis ilegal yang telah digelutinya bertahun-tahun.

Briptu HSB ditangkap Tim Ditkrimsus Polda Kaltara saat berada di ruang tunggu Bandara Juwata, Tarakan pada Rabu, 4 Mei 2022 sore. 

Dia ditangkap bersama lima orang lainnya saat menunggu penerbangan menuju Makassar, Sulawesi Selatan.

Ditkrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan menyebut anggota Polri yang berdinas di Satuan Polairud Polres Tarakan itu disebut punya bisnis selain tambang emas ilegal, yakni menyelundupkan pakaian bekas asal Malaysia.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya