Hukum Senin, 11 Juli 2022 | 17:07

Kronologis Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Lihat Foto Kronologis Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Rumah Irjen Ferdy Sambo Ilustrasi polisi. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta - Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan kronologis peristiwa penembakan antaranggota Polri hingga menewaskan salah satunya polisi yang bertugas di Propam Polri.

"Peristiwa itu benar telah terjadi pada hari Jumat, 8 Juni 2022 kurang lebih jam 17 atau jam 5 sore," kata Brigjen Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022.

Ramadhan menjelaskan, peristiwa terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca jugaBrigpol Nopryansah Yosua Hutabarat Tewas, Kapolri Harus Bentuk Tim Pencari Fakta

Penembakan terjadi antara Brigadir J yang bertugas di Propam Polri, dengan anggota berinisial Bharada E.

"Peristiwa singkat saat itu Brigadir J berada atau memasuki rumah salah satu pejabat Polri di Perumahan Dinas Duren Tiga, kemudian ada anggota lain atas nama Bharada E menegur," kata Ramadhan.

Saat itu, kata Ramadhan, Brigadir J mengacungkan senjata api dan melakukan penembakan, sehingga Bharada E mencoba menghindari tembakan dan membalasnya dengan tembakan juga.

"Penembakan yang dilakukan oleh Bharada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," ujarnya pula.

Saat ini kasus tersebut tengah didalami dan ditelusuri oleh Propam Mabes Polri dan Polres Jakarta Selatan.

Sementara, jenazah Brigadir J sudah dipulangkan ke kampung halamannya di Jambi untuk dimakamkan oleh pihak keluarga.

"Jenazah sudah dibawa ke keluarganya di Jambi, dan Bharada E telah diamankan untuk diproses lebih lanjut," ujar Ramadhan.

Namun, tidak disebutkan berapa luka tembak hingga menewaskan Brigadir J. Propam Polri sedang mendalami kasus tersebut termasuk mencari tahu motifnya.

Kata Ramdhan, pihaknya akan menindak tegas apabila terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

"Ini sedang didalami motif dari melakukan penembakan ini. Yang jelas proses pidana sudah berjalan, kalau terbukti ditindak tegas," kata Ramadhan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya