Medan - Polres Tanah Karo, Sumatra Utara (Sumut), kembali melakukan penindakan terhadap praktik judi ikan di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan kasus perjudian jenis mesin gamezone ikan di Desa Kutambelin, Kecamatan Lau Baleng, polisi juga mengamankan seorang wanita inisial RBS (34), warga Desa Sugihen, Kecamatan Dolat Rakyat Inem, Karo.
"Pengungkapan kasus judi tembak ikan ini pada Selasa 22 Juni 2022 pukul 23.40 WIB," kata Kasat Reskrim, AKP J M Napitupulu, Senin 27 Juni 2022.
Dalam pengungkapan kasus itu, lanjutnya, pihaknya juga mengamankan seorang wanita inisial RBS yang bertugas sebagai penjaga mesin judi.
"Barang bukti yang disita adalah satu mesin gamezone ikan-ikan, satu chip untuk mengisi koin dan uang tunai sebanyak Rp 470.000 dari RBS," tutupnya. ()