Medan - Satuan Reskrim Polres Tanah Karo, Sumatra Utara, kembali mengungkap kasus perjudian jenis mesin gamezone tembak ikan yang belakangan marak di Kecamatan Kabanjahe.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang wanita sebagai penjaga mesin judi, dua mesin judi ikan dan uang Rp 840 ribu.
Wanita tersebut berinisial LBS (27), warga Desa Harapan, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim AKP Johannes Marojahan Napitupulu mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
"Menindaklanjuti informasi itu, pada Senin 20 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 WIB, personel lalu menuju ke lokasi dimaksud di Jalan Veteran, Kabanjahe, dan benar ditemukan perjudian tembak ikan yang dijaga LBS," ungkap Johannes, Jumat 24 Juni 2022.
Selanjutnya, kata dia, personel mengamankan LBS dan barang bukti yang berhubungan langsung dengan permainan judi jenis ikan-ikan berupa dua mesin gamezone ikan-ikan, dua chip untuk mengisi koin dan uang tunai sebanyak Rp 840.000.
"Pelaku dan semua barang bukti yang ditemukan di TKP, lalu diboyong ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya. ()