Minahasa Selatan - Seorang kakek inisial JS 81 tahun, di Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut) dilaporkan ke pihak kepolisian karena mencabuli anak yang masih SD dan merupakan tetangganya sendiri.
Kakek tua mencabuli bocah tersebut dengan iming-iming uang Rp 10.000.
"Pemeriksaan awal, motif pelaku merayu korban dan mengiming-imingi uang. Dikasih uang Rp 10.000," kata Kapolsek Amurang Iptu Bayu Damara Putra, Rabu 30 Maret 2022.
Peristiwa pencabulan itu kata bayu, terjadi pada Rabu 30 Maret 2022. terungkapnya kasus tersebut saat ada seorang warga setempat yang melihat korban dibawa masuk ke kamar pelaku.
Setelah melihat peristiwa itu warga yang merupakan tetangga korban lantas melaporkan peristiwa itu ke orang tua korban.
"Jadi awalnya, ada yang melihat pelaku JS membawa korban memasuk ke kamarnya. Saksi yang melihat kemudian melaporkan hal ini kepada ibu korban. Pelaku juga sempat mengancam untuk tidak melaporkan perbuatan pelaku," ujarnya.
Berdasarkan laporan itu pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek Amurang, Rabu 30 Maret 2022 sore.
"Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara. Dijerat pasal 81 ayat I tentang perlindunagn anak," pungkasnya. []