News Selasa, 15 Maret 2022 | 16:03

Lapor Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO Minyak Goreng ke Kejagung, MAKI: Mengarah Korupsi

Lihat Foto Lapor Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO Minyak Goreng ke Kejagung, MAKI: Mengarah Korupsi Ilustrasi Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah. (Istimewa)

Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah ke Tim Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Agung (Kejagung).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan dugaan penyimpangan tersebut dilakukan oleh oknum eksportir hingga menyebabkan kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di Indonesia.

"Jadi saya sudah minta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana ekonomi yang mengarah ke korupsi juga, karena nanti merugikan juga perekonomian negara," kata Boyamin meneruskan catatan ANTARA, Jakarta, Selasa, 15 Maret 2022.

Dia mengatakan, laporan tersebut telah dilayangkan secara lisan oleh MAKI ke layanan pengaduan masyarakat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin, 14 Maret 2022 kemarin, dan langsung tercatat sebagai dokumen resmi.

Boyamin berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti sebelum memasuki Ramadhan, supaya berdampak pada turunnya harga minyak goreng di pasaran.

"Karena nantinya kuota ekspor itu, kalau tidak ada atau kecil, harus dipatuhi itu. Sehingga suplai ke dalam negeri akan tercukupi dan harga minyak goreng jadi murah," ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, pihaknya akan mengawal penyelidikan dan penyidikan terkait masalah ketersediaan dan kenaikan harga minyak goreng yang merugikan perekonomian negara.

Dia juga menduga ada oknum eksportir bermain dengan pejabat, sehingga tindak pidana ekonomi tersebut jadi mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi.

Selain tindak pidana ekonomi yang merugikan kerugian negara, dia menuturkan ada undang-undang tindak pidana korupsi. Sehingga, kalau memang ada alat bukti dan memenuhi unsur, maka Kejaksaan Agung perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Dan kalau ada oknum yang nakal, baik dari swasta maupun pejabatnya, sehingga menjadikan harga minyaknya mahal dan langkah ini menjadikan sebuah proses hukum kalau perlu dibawa ke pengadilan. Kalau laporan ini tidak ditindaklanjuti, maka akan saya gugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Boyamin.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dan membentuk tim untuk melakukan pengecekan di lapangan.

"Yang jelas kami atensi itu, kami selidiki juga," kata Supardi.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya