Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman membeberkan modus dalam perkara dugaan pemerasan berbalut pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pegawai Direktorat Bea dan Cukai kepada perusahaan ekspedisi di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Dalam keterangan tertulisnya, Boyamin mengatakan laporan mengenai temuan ini telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Pemerasan dibalut pungli ini, diduga dilakukan oknum pegawai Direktorat Bea dan Cukai kepada perusahaan pengiriman ekspedisi atau jasa kurir.
"Modus dugaan pemerasan/pungli adalah Terlapor menelpon dan meminta pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur," kata Boyamin, dikutip Opsi pada Sabtu, 22 Januari 2022.
"Untuk menghilangkan jejak, Terlapor pada saat pertemuan meminta agar nomor HP orang keuangan dan staffnya yang terlibat dalam penyerahan uang selama setahun diserahkan dan diganti nomor karena takut disadap," tuturnya.
Ilustrasi korupsi. (Pixabay)
Boyamin menjelaskan, kasus ini melibatkan oknum berinisial AB yang merupakan pejabat Bea Cukai setingkat eselon III dengan jabatan sejenis Kepala Bidang, serta oknum berinisial VI yang merupakan pejabat setingkat eselon IV dengan jabatan sejenis Kepala Seksi dikantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
"Diduga melalui hubungan telepon, Terlapor ke pengurus perusahaan telah meminta pembayaran segera dilaksanakan penyerahan uang dan akhirnya terlaksana penyerahan uang. Dugaan nominal sekitar Rp. 1,7 Milyar ( satu milyar tujuh ratus juta rupiah )," kata Boyamin.
MAKI, kata Boyamin, menemukan dugaan bahwa ada beberapa perusahaan lain di Bandara Soekarno Hatta yang korban pemerasan dan pungli ini.
"Namun yang terdapat bukti awal yang cukup baru satu perusahaan, korban-korban lain memilih diam dikarenakan mempertahankan kelangsungan usahanya," tuturnya.
Saat ini, laporan aduan dugaan pemerasan dan pungli ini telah mendapat tanggapan untuk ditindaklanjuti oleh Kejati Banten. Boyamin memastikan pihaknya bakal terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Baca juga: MAKI: Pegawai Bea Cukai Tarik Pungli ke Perusahaan Ekspedisi hingga Rp 1,7 M
Baca juga: MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Kejagung, Ini Kasusnya
"MAKI akan mengawal laporan ini dalam bentuk mengajukan gugatan praperadilan apabila mangkrak proses penanganannya," tutur Boyamin. []