Daerah Kamis, 30 Desember 2021 | 11:12

Pungli di Pelabuhan Ambarita Danau Toba

Lihat Foto Pungli di Pelabuhan Ambarita Danau Toba Kapal penyeberangan di Danau Toba. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Samosir - Terjadi pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Ambarita, Danau Toba, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara.

Pungli dengan dalih retribusi parkir kepada para pengguna kendaraan terutama roda empat yang sedang antre untuk masuk ke kapal penyeberangan.

Terungkap melalui salah seorang pengendara roda empat bernama Wahyu, yang tiba di Pelabuhan Ajibata setelah menyeberang pada Rabu, 29 Desember 2021 sore.

Dia menyebut, pungli berkedok retribusi tempat parkir khusus. Terjadi saat para pengguna kendaraan mengantre membeli tiket kapal di Pelabuhan Ambarita.

Wisatawan asal Pekanbaru itu mengaku taat aturan dengan mengantre hendak masuk menuju Pelabuhan Ambarita,

“Namun saat kami selesai melakukan pembelian tiket kapal dan mau masuk dengan mengikuti antrean, beberapa orang dengan berpakaian preman mengetuk kaca pintu mobil dan menyodorkan karcis sambil meminta uang parkir sebesar Rp 5 ribu dan setiap mobil yang mengantri dikutip," tuturnya dikutip dari waspada.id , Kamis, 30 Desember 2021.

Orang yang mengetuk kaca mobil mengaku sebagai petugas parkir. Caranya juga menurut Wahyu kurang sopan. Tidak ada keramahtamahan saat mengetuk kaca mobil. “Tiba-tiba datang dan mengetuk kaca mobil, jelas dong kami terkejut,” katanya.

Wahyu menjelaskan, saat berada di Pelabuhan Ambarita, tidak berniat untuk memarkirkan mobil melainkan hanya mengikuti antrean. “Masa antre harus bayar? Dengan terpaksa kami bayar juga,” ungkapnya.

Baca juga:   Martin Manurung Salurkan Bantuan Dana Pensiun HKBP dan Pembinaan Prestasi di Kawasan Danau Toba

Kondisi itu kata dia, merusak dan mengganggu pengembangan pariwisata Danau Toba yang merupakan Destinasi Pariwisata Super Prioritas.

Hal sama dialami Lenta boru Sigiro, yang juga pengguna jasa penyeberangan. Dia mengatakan, pungli berkedok retribusi tempat parkir khusus itu sudah lama terjadi.

“Kami juga sebagai pengguna jasa penyeberangan merasa keberatan dengan kutipan parkir Rp 5 ribu, karena kami tidak parkir, hanya mengantre menunggu giliran masuk kapal," ujarnya.

Lenta berharap Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara menertibkan pungli tersebut. Dia merinci di karcis yang diserahkan oknum tersebut tertulis “Retribusi Tempat Parkir Khusus Rp 5 ribu untuk roda empat sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 13 Tahun 2011. Perbup Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Terminal Tempat Khusus Parkir Sandar Kapal Jasa Inap/ Istirahat Kapal, Jasa Masuk Pelabuhan dan Jasa Pemeliharaan Dermaga.

"Kabarnya ditangani oleh petugas berinisial SN,” ungkapnya.

Kepala Balai dan Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara melalui Koorsapel Rijaya Simarmata melalui sambungan seluler mengatakan, pungutan mengatasnamakan retribusi tempat parkir khusus tersebut bukan atas persetujuan pihaknya.

Kepala Balai dan Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara sebelumnya telah meminta agar menghentikan kegiatan kutipan parkir di areal Pelabuhan Ambarita. “Namun tetap saja kutipan parkir di areal dilakukan,” ujar Rijaya Simarmata. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya