Hukum Sabtu, 22 Januari 2022 | 12:01

MAKI: Pegawai Bea Cukai Tarik Pungli ke Perusahaan Ekspedisi hingga Rp 1,7 M

Lihat Foto MAKI: Pegawai Bea Cukai Tarik Pungli ke Perusahaan Ekspedisi hingga Rp 1,7 M Ilustrasi korupsi. (Pixabay)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan temuan mengenai dugaan adanya pemerasan atau pungutan liar (pungli) senilai miliaran rupiah yang dilakukan oknum pegawai Direktorat Bea dan Cukai di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam pernyataan tertulisnya mengatakan laporan telah dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Banten. Pemerasan dibalut pungli ini, diduga dilakukan oknum pegawai Direktorat Bea dan Cukai kepada perusahaan pengiriman ekspedisi atau jasa kurir.

"Pada tanggal  8 Januari 2022, MAKI telah berkirim surat melalui sarana elektronik dan akun Whatsapp (WA) hotline Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten," kata Boyamin Saiman, dikutip Opsi pada Sabtu, 22 Januari 2022.

"Adanya dugaan pemerasan/pungli yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bea dan Cukai berdinas di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, di mana peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2020 hingga bulan April 2021 atau tepatnya selama setahun, dugaan pemerasan / pungli tersebut dilakukan dengan modus melakukan penekanan kepada sebuah perusahaan jasa kurir ( PT. SQKSS)," ujar dia.

Boyamin menuturkan, dugaan penekanan untuk tujuan pemerasan/pungli tersebut berupa ancaman tertulis maupun verbal atau lisan. Tertulis berupa surat peringatan tanpa alasan yang jelas, sementara verbal berupa ancaman penutupan usaha perusahaan.

"Semua dilakukan oknum tersebut dengan harapan permintaan oknum pegawai dipenuhi oleh perusahaan," katanya.

Ilustrasi korupsi. (Pixabay)

Oknum tersebut, lanjut Boyamin, diduga meminta uang setoran sebesar Rp 5000 per kilogram barang kiriman dari luar negeri. Akan tetapi pihak perusahaan jasa kurir hanya mampu memberikan sebesar Rp 1000 per kilogram.

"Dan oleh sebab itu usahanya terus mengalami gangguan selama satu tahun, baik verbal maupun tertulis (bukti surat-surat dilampirkan)," kata Boyamin.

"Meskipun perusahaan telah melakukan pembayaran dugaan pemerasan/pungli, menurut oknum tersebut jumlah yang dibayarkan dibawah harapan sehingga akan ditutup usahanya meskipun berulang kali perusahaan telah menjelaskan kondisi keuangan sedang sulit karena terpengaruh kondisi Covid-19, ujar dia.

Baca juga: Potensi Ekspor di Sulbar Besar, Kantor Bea Cukai Segera Didirikan

Baca juga: MAKI Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Kejagung, Ini Kasusnya

Dalam bukti yang dilampirkan MAKI dalam laporannya, Boyamin mengatakan uang setoran yang telah dibayarkan perusahaan ekspedisi kepada oknum ASN Direktorat Bea dan Cukai mencapai Rp 1,7 miliar. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya