News Jum'at, 04 Maret 2022 | 16:03

Laporkan SPT PPh Melalui e-filing, Jokowi: Pajak Diperlukan untuk Dukung Vaksinasi

Lihat Foto Laporkan SPT PPh Melalui e-filing, Jokowi: Pajak Diperlukan untuk Dukung Vaksinasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (foto: YouTube/Sekretariat Presiden).

Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2021 secara daring dengan mengisi formulir e-filing dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 4 Maret 2022.

Dalam keterangannya yang disaksikan melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat hari ini, Presiden Jokowi mengatakan pelaporan SPT pajak melalui e-filing sangat mudah dilakukan.

"Hari ini saya melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Caranya mudah dan tidak repot, karena tidak perlu ke kantor pajak, bisa kapan saja dan dari mana saja," katanya Jumat, 4 Maret 2022.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. (foto: YouTube).

Jokowi juga mengajak masyarakat wajib pajak yang belum melaporkan SPT pajak, agar segera melaporkannya sebelum batas waktu ditentukan, yakni 31 Maret 2022.

Dia mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat sangat diperlukan bagi program-program pembangunan.

"Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita. Terima kasih," ujar Presiden Jokowi.

Turut mendampingi Presiden saat melaporkan SPT PPh Tahun 2021 tersebut ialah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya