Hukum Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20:08

LPSK Tidak Bisa Memberi Perlindungan kepada Istri Ferdy Sambo

Lihat Foto LPSK Tidak Bisa Memberi Perlindungan kepada Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi dan para ajudan Irjen Ferdy Sambo, . (foto: Twitter).
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Bareskrim Polri menghentikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bereaksi.

Penyidik menghentikan kasus pelecehan yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh kuasa hukum Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Alasannya karena tidak ditemukan unsur peristiwa ataupun tindak pidana dalam kasus yang katanya terjadi di kamar rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ini disampaikan langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian pada Jumat, 12 Agustus 2022 malam.

Andi juga menilai pelaporan tersebut merupakan sebagai bentuk obstruction of justice untuk menutupi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Merespons pernyataan Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pun memberikan sikap mengikut.

Menegaskan tidak lagi akan memberikan perlindungan terhadap PC. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan itu.

"Tindak pidana yang dilaporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tidak ada, jadi tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 13 Agustus 2022 dikutip Opsi.

Baca juga:

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Pelecehan Putri Candrawathi Disetop

Setelah kasus dihentikan ujar dia, pihaknya pun sudah dapat menentukan status permohonan perlindungan PC sebelumnya.

Sebelumnya PC mengajukan permohonan perlindungan atas dugaan tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. 

Sementara berdasarkan keterangan polisi, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Permohonan ke LPSK itu berkaitan dengan pelaporan Ibu PC ke polisi. Sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," kata Hasto.

Diketahui, Bareskrim Polri resmi menyetop dua kasus laporan dengan terlapor Brigadir J, yakni dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan seksual.

Polisi pun kini fokus mengusut kasus dugaan pembunuhan berencana, di mana sebelumnya sudah ditetapkan empat tersangka lewat pengumuman Kapolri pada 9 Agustus 202 lalu.

Mereka yang menjadi tersangka adalah Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Junto Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Di sisi lain, Inspektorat Khusus (Irsus) bentukan Kapolri memeriksa 31 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya