Hukum Sabtu, 13 Agustus 2022 | 00:08

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Pelecehan Putri Candrawathi Disetop

Lihat Foto Tak Ditemukan Unsur Pidana, Kasus Pelecehan Putri Candrawathi Disetop Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (foto: istimewa).

Jakarta - Bareskrim Polri menghentikan dua laporan polisi tentang dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan dengan terlapor Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Direktur Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan tidak ditemukan unsur pidana di dalam dua tuduhan tersebut. 

"Kedua perkara ini kita hentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata di Mabes Polri, Jumat, 12 Agustus 2022.

Laporan dengan nomor LP 368 A VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 soal kasus dugaan percobaan pembunuhan berasal dari laporan Marthin Gabe dengan korban Bharada E dan terlapor Brigadir J. 

"Pada laporan ini tempatnya di Jakarta, tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan," kata Andi Rian.

Kemudian laporan polisi kedua dengan nomor LPB 1630 VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022, tentang kejahatan terhadap kesopanan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

"Waktu kejadian diduga Jumat 8 Juli 2022, dengan pelapor Putri Candrawathi korbannya juga sama, dengan terlapor Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata Andi Rian.

Setelah dilakukan gelar perkara polisi menghentikan karena tidak ditemukan tindak pidana. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya