Jakarta - Setelah 25 tahun, reformasi dinilai belum mampu menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia.
Salah satu persoalannya terkait masalah penegakan hukum yang di mana hal itu dimaknai sebagai jalan bagi terwujudnya keadilan sosial, tetapi masih jauh dari yang diharapkan.
Saat ini penegakan hukum dianggap tumpul ke atas tajam ke bawah. Berbagai kasus terkini justru memperlihatkan lemahnya penegakan hukum.
Di samping itu pemberantasan korupsi yang menjadi bagian penting cita-cita reformasi juga masih jauh dari yang diharapkan masyarakat.
"Reformasi pada tahun 1998, telah mampu mewujudkan harapan masyarakat tentang demokrasi politik. Namun, belum mampu memenuhi harapan masyarakat tentang tegaknya hukum," Kata Heroe Waskito, mantan aktivis mahasiswa 80-an.
Sebagai advokat senior, dia mencontohkan kasus salah satu kliennya, Tony Trisno.
Kliennya adalah korban penipuan jam tangan Richard Mille senilai 70 miliar rupiah. Namun dalam perjalanannya, ia justru menjadi korban lagi dari pemerasan oknum kepolisian yang seharusnya menjadi penegak hukum.
"Tiba saat kita kembali, membangun pergerakan. Kami mulai dengan menghimpun kawan-kawan yang masih mempunyai komitmen melanjutkan cita-cita reformasi serta saat ini bekerja sebagai advokat, untuk kembali meneruskan perjuangan sesuai dengan ruang profesi yang dimiliki," kata Heroe yang lebih dikenal dengan sapaan Heroe Nongko.
Untuk itu, 100 orang lebih advokat yang berlatar belakang mantan aktivis mahasiswa serta beberapa pakar hukum berinisiatif mendirikan organisasi advokat bernama Pergerakan Advokat Indonesia atau PADI.
Dalam rapat yang dihadiri oleh para mantan aktivis lintas generasi di Kalibata, Jumat, 31 Maret 2023, dirumuskan tujuan PADI.
Antara lain memperjuangkan tegaknya hukum di Indonesia sesuai dengan keberadaan advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum, mengembangkan kapasitas advokat, dan mengoptimalkan teknologi bagi penegakan hukum.
"Kami adalah advokat yang mempunyai latar belakang aktivis mahasiswa dari lintas angkatan, mulai angkatan 80`an, 98, sampai 2000-an, bersepakat untuk mendirikan organisasi ini,"
"Target kami, pada bulan Mei nanti, kami mendeklarasikan Pergerakan Advokat Indonesia. Insya Allah, akan bergabung kawan-kawan lain dari setiap provinsi dan kabupaten di Indonesia," kata Sri Murtopo, mantan aktivis mahasiswa 98 yang saat ini aktif di lembaga bantuan hukum Sarbumusi NU.
Kendati demikian, dia menegaskan bahwa organisasi PADI tidak akan terlibat dalam polemik antar organisasi profesi advokat saat ini.
"Kami akan fokus pada pengembangan kapasitas dan jaringan antar advokat untuk terlibat aktif melakukan gerakan penegakan hukum," ujar Murtopo.
Sementara itu, mantan aktivis mahasiswa 90-an dari Yogyakarta, Eko Prastowo mengatakan sebagai langkah awal PADI akan melakukan sosialisasi kepada para mantan aktivis mahasiswa yang Saat ini berdinamika di bidang hukum, juga kepada mereka yang masih setia pada cita-cita reformasi.
"Ini merupakan tanda bahwa mantan aktivis mahasiswa tidak selalu berkiprah dalam dinamika politik saja. Banyak kawan-kawan yang dulu saat mahasiswa berdemonstrasi, hari ini telah bekerja dengan beragam profesi. Saya yakin di hati mereka, masih ingin memperjuangkan keadilan sosial," tutur Eko.
Ia menambahkan, ke depan pendirian organisasi advokat ini akan diikuti oleh berdirinya berbagai organisasi profesi lainnya, seperti organisasi wirausaha, pertanian, pekerja teknologi, dan lainnya.
"Harapannya Organisasi-organisasi itu mampu menjadi organisasi progresif sebagai alat pengembangan profesi sekaligus medan perjuangan masyarakat sipil," ucap Eko.[]