Jakarta - Anggota Komisi I Nurul Arifin mengatakan DPR RI akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Melalui Komisi I DPR RI, pembahasan RUU PDP bersama pemerintah hanya tinggal sinkronisasi saja.
Seperti diketahui, RUU PDP sendiri telah diinisiasi sejak tahu 2016 lalu.
Nurul Arifin menyebut, saat ini pembahasan hanya tersisa terkait ketentuan sanksi pelanggaran penggunaan data pribadi.
"(RUU PDP masih membahas) tentang sanksi administrasi dan sanksi pidana," kata Nurul dalam keterangannya, Senin, 11 Juli 2022.
Dia menegaskan, pembahasan sanksi belum menemui kata sepakat. Musababnya, masih terdapat perdebatan terkait sanksi yang tepat bagi penyalahguna data pribadi.
Meski demikian, lanjut politisi Partai Golkar itu, Komisi I DPR telah mendapat waktu tambahan merampungkan pembahasan RUU PDP.
Teranyar, penambahan waktu diberikan pada penutupan Masa Sidang ke-V Tahun Sidang 2021-2022.
"Sudah diminta waktu perpanjangan satu kali lagi masa persidangan," tuturnya.
Dia berpendapat, Komisi I DPR RI menargetkan proses pembahasan RUU PDP berjalan lancar, sehingga bisa segera disahkan pada masa sidang berikutnya atau Agustus mendatang.
"Insya Allah kita mengejar tahun ini supaya kelar, karena (UU ini) penting banget," ucap Nurul.[]