Daerah Rabu, 17 September 2025 | 11:09

Masih Usia 21 Tahun, Pria Siantar Ini Mencuri Jalan Pintas untuk Kebutuhan Judol dan Sabu

Lihat Foto Masih Usia 21 Tahun, Pria Siantar Ini Mencuri Jalan Pintas untuk Kebutuhan Judol dan Sabu Willy (21) diapit dua polisi saat diamankan di Pematangsiantar, Sumut. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

SIANTAR - Sebilah obeng yang sudah disiapkan dan dibawa dari rumah, menjadi modal bagi WLFN alias Willy (21) untuk beraksi.

Dia sudah menarget rumah satu keluarga yang dianggapnya memiliki harta di Jalan Medan Kilometer 4,5, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara.

Willy sendirian. Pada Rabu, 30 April 2025, dini hari atau sekitar pukul 02.30 WIB, pemuda yang tinggal di kawasan Jalan Medan Kilometer 4,5, Gang Pancur, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, mendekat rumah yang sudah disasarnya.

Willy punya perhitungan tersendiri, hingga dia memutuskan beraksi dari bagian belakang rumah yang belakangan diketahui milik keluarga AJT (53) dan istrinya, P br D (48).

Dengan menggunakan obeng di tangan, Willy mencongkel dinding rumah yang terbuat dari papan.

Berhasil, Willy yang sudah memperhitungkan pemilik rumah sedang tidur lelap berjalan ke arah ruangan tengah.

Sekilas dia melihat ke arah kamar, pemilik rumah sedang tertidur pulas. Perlahan dia mendekati P br D, karena di dekat kepalanya ada tas sandang perempuan warna coklat dan tas ransel warna hitam.

Willy membawa dua tas tersebut, dan bermaksud untuk keluar segera. Namun P boru D terbangun. Saat itu lah dia melihat ada seseorang berjalan di ruang tamu.

Sontak P boru D berteriak sekeras mungkin. "Maling, maling..!!" teriaknya. 

Teriakan itu membangunkan suaminya, AJT dan keponakannya yang tinggal di rumah mereka, KD (25). 

Willy yang sudah membawa dua tas berisi barang berharga, berusaha kabur. Dia keluar dari belakang rumah. 

AJT dan KD coba mengejar. Saat mengejar, mereka sempat melihat wajah yang mereka teriaki maling tersebut.   

BACA JUGA: Main Pukul depan Pemakaman, Seorang Guru SMA Swasta di Pematangsiantar Jadi Pesakitan di Pengadilan

Willy berhasil lolos dari tangkapan pemilik rumah. Namun dia hanya membawa satu tas, yakni  tas sandang warna coklat. Tas satunya lagi, yakni tas ransel dia buang di belakang rumah.  

Kesal maling membawa barang berharga miliknya yang ada di dalam tas, P boru D ditemani suami pagi harinya mendatangi Polsek Siantar Martoba.

Buat laporan polisi. Diungkapnya sejumlah barang yang berhasil dibawa kabur maling berupa 1 dompet emas warna merah berisi 1 buah gelang emas, dan 1 buah kalung emas, 1 unit Handphone (HP) merek Nokia, 1 unit HP merek Vivo Y28, dan uang tunai Rp 1.500.000.

Diperkirakan dia merugi sebesar Rp 36 juta. 

Polisi menerima laporan tersebut, lewat Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/37/IV/2025/SPKT/ Polsek Siantar Martoba/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 April 2025.

Willy baru bisa diringkus 3,5 bulan kemudian sejak peristiwa pencurian itu dilaporkan.  

Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Juhandya Malau memimpin penangkapan.

Willy diringkus di Jalan Medan Kilometer 4,5, Gang Pancur, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada Sabtu, 13 September 2025 malam sekitar jam 19.00 WIB. 

Lokasi penangkapan tidak jauh dari rumahnya. Saat itu, Willy sedang nongkrong bersama teman-temannya. 

Diinterogasi polisi, Willy mengaku pelaku maling di rumah AJT. Ditanya ke mana semua barang hasil curiannya, Willy bilang sudah dijual. Hasilnya digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika jenis sabu.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi membenarkan anggotanya meringkus Willy. Kini dia ditahan dan diproses lebih jauh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Restuadi mengungkap, Willy merupakan residivis. Pernah ditahan atas kepemilikan senjata tajam pada tahun 2024 dan dihukum selama 8 bulan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar.

Kini dia kembali dijerat hukum, melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Subs Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e, 5e dari KUHPidana. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya