News Rabu, 16 Maret 2022 | 14:03

Menaker Ida Umumkan Revisian Klaim JHT Seperti Aturan Terdahulu

Lihat Foto Menaker Ida Umumkan Revisian Klaim JHT Seperti Aturan Terdahulu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. (foto: ist).

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan mengembalikan mekanisme pencairan JHT seperti aturan terdahulu.

"Isi revisi adalah mengembalikan ketentuan tentang klaim JHT sebagaimana Permenaker 19 Tahun 2015 ditambahkan kemudahan-kemudahan baru dalam mengeklaim JHT," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu, 16 Maret 2022.

Menurutnya, hasil revisi tersebut merupakan salah satu poin kesepahaman yang dihasilkan dari pertemuan dengan serikat pekerja dan buruh yang dilakukan Kemnaker dalam rangka merevisi aturan yang sempat menghebohkan publik itu.

Baca jugaTegaskan JHT Bukan Dana Pemerintah, Puan: Hak Pekerja dari Kumpulan Potongan Gaji Pribadi

Dalam konferensi pers yang dihadiri pemimpin Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani itu, Menaker Ida mengatakan revisi tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengembalikan ketentuan sebagaimana aturan sebelumnya.

Sejak arahan Presiden Jokowi tersebut, pihak Kemnaker kemudian melakukan dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan termasuk serikat pekerja untuk menyerap aspirasi.

Baca jugaMinta Menaker Cabut Aturan JHT, Gerindra: Dana Itu Menjadi Tumpuan Korban PHK!

Menurutnya, pokok-pokok pikiran hasil dari aspirasi untuk revisi tersebut juga sudah disampaikan pada rapat LKS Tripartit Nasional.

Ida memastikan revisi itu akan mengembalikan klaim sesuai aturan sebelumnya ditambah dengan aturan yang memudahkan pengurusan JHT secara administratif.

"Intinya peraturan ini menyempurnakan bagi pekerja atau buruh dalam melakukan klaim Program Jaminan Hari Tua," tutur Menaker. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya