Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang seluruh warga Indonesia untuk tidak menyalakan petasan saat Natal dan Tahun Baru 2023.
Pelarangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.10/8922/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah (Pemda) pada saat Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
"Melarang penggunaan petasan dalam perayaan yang dapat berpotensi terjadinya ledakan/kebakaran/korban manusia/barang," isi SE Mendagri itu di poin 10.
Selain itu Tito juga meminta kesiapan sarana transportasi penumpang/barang, Terminal, Stasiun, Bandara dan pelabuhan di wilayahnya.
Agar lonjakan penumpang dan distribusi barang bisa teratasi. Pemda juga diminta koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengatur lalu lintas kendaraan di lokasi yang berpotensi terjadinya kemacetan.
Dia meminta Pemda dan pihak kepolisian menempatkan unsur-unsur pengamanan pada titik-titik tertentu.
Tito meminta Pemda dan kepolisian berkolaborasi, mendeteksi sejak dini situasi kondisi keamanan di wilayah masing-masing.
"Mengoordinasikan peningkatan keamanan di lingkungan terkecil (RT/RW) untuk mencegah terjadinya pencurian pada rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya saat libur," bunyi salah satu poin SE Mendagri itu. []