Pilihan Kamis, 03 Maret 2022 | 13:03

Mengenal Angelina Sondakh, Model dan Politikus yang Jadi Koruptor

Lihat Foto Mengenal Angelina Sondakh, Model dan Politikus yang Jadi Koruptor Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau yang dikenal sebagai Angelina Sondakh (hijab putih). (Foto: dok. Ditjen)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Artis sekaligus politikus Angelina Sondakh resmi keluar dari penjara pada Kamis, 3 Maret 2022. Mantan anggota dewan itu bakal menjalani menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Jakarta.

Angelina Sondakh telah menjalani masa pidana sejak 27 April 2012, berdasarkan putusan pidana penjara 10 tahun oleh Mahkamah Agung.

Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu, diketahui terbukti menerima suap dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Pelembang yang menjeratnya.

Dalam perkara ini, Angelina Sondakh tak hanya menjalani hukuman penjara selama 10 tahun. Mantan Putri Indonesia itu juga dijatuhi hukuman denda 500 juta.

 Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau yang dikenal sebagai Angelina Sondakh (hijab putih). (Foto: dok. Ditjen)

Angelina Sondakh alias Angie lahir di New South Wales, Australia, pada 28 Desember 1977. Namanya mulai mencuri perhatian publik saat ia berhasil menyabet gelar sebagai Putri Indonesia pada 2001 silam.

Jebolan Universitas Katolik Atma Jaya ini memang menjajaki karier di dunia modelling sejak usia remaja. Angelina pernah menorehkan sejumlah prestasi mentereng sebagai model sejak tahun 1995.

Pada 17 Agustus 2002, Angelina Sondakh dianugerahi Penghargaan Satya Karya Kemerdekaan dari Menteri Sosial Republik Indonesia.

Pada pemilu tahun 2004, Angelina maju dan terpilih sebagai Anggota DPR Republik Indonesia dari Partai Demokrat.

Sementara dalam kepengurusan partai, Angie menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat sehingga menjadi salah seorang ikon terkenal pada partai tersebut.

 Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau yang dikenal sebagai Angelina Sondakh (tengah). (Foto: doki. Ditjen)

Pada September 2011, Angelina Sondakh dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pembangunan wisma atlet di Palembang yang melibatkan Muhammad Nazaruddin selaku Bendahara Umum Partai Demokrat.

Usai menjalani pemeriksaan dan penyelidikan, Angelina Sondakh ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut pada 3 Februari 2012.

Terhitung sejak 27 April 2012, KPK telah menahan Angie di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang KPK di Kuningan (Jakarta Selatan) untuk 20 hari ke depan.

Baca juga: Eks Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh Keluar dari Penjara

Baca juga: profil-dorce-gamalama-dedi-yuliardi-ashadi-si-seniman-serba-bisa">Profil Dorce Gamalama, Dedi Yuliardi Ashadi si Seniman Serba Bisa

Pada 21 November 2013, Angie divonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta dari vonis sebelumnya 4 tahun 6 bulan. Majelis kasasi juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti setara dengan Rp40 miliar. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya