Jakarta - Mantan politikus Partai Demokrat, Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau yang dikenal sebagai Angelina Sondakh resmi menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Jakarta.
Dalam keterangannya, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti mengatakan Proses keluarnya Angelina dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sebelumnya Angelina Sondakh telah menjalani masa pidana sejak 27 April 2012, berdasarkan putusan pidana penjara 10 tahun oleh Mahkamah Agung.
"Anglina Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir, paling lama 3 (tiga) bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021," kata Rika Aprianti, dikutip Opsi pada Kamis, 3 Maret 2022.
"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," tutur dia.
Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau yang dikenal sebagai Angelina Sondakh (hijab putih). (Foto: doki. Ditjen)
Usai keluar dari LPP Jakarta, Angelina Sondakh akan menjalankan program CMB sebagai Klien Pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan selama 3 bulan.
Baca juga: Mantan Anggota DPR Angelina Sondakh Keluar Penjara Besok
Baca juga: Hakim Ad Hoc Tipikor Tak Bebas dari Praktik Korupsi
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) DKI Jakarta, Marcelina, menyebut selama berada di LPP Jakarta, Angelina telah menunjukan kelakuan baik serta mengikuti seluruh program pembinaan yang dilakukan di LPP Jakarta. []