Hukum Kamis, 30 Januari 2025 | 10:01

Menteri Hukum Tegaskan Tidak ada Amnesti untuk Separatis KKB

Lihat Foto Menteri Hukum Tegaskan Tidak ada Amnesti untuk Separatis KKB Brutalnya teroris KKB Papua. (Foto: dok. IST)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menepis anggapan bahwa pemerintah akan membagikan amnesti kepada para narapidana yang tergabung dalam teroris Papua atau KKB.

Supratman menjelaskan bahwa amnesti hanya diberikan kepada pihak-pihak yang diduga melakukan gerakan makar non senjata.

“Kalau yang OPM, yang kriminal bersenjata, kita nggak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non senjata,” kata Andi di Jakarta pada Rabu 29 Januari 2025.

Andi menegaskan, meski sudah disepakati bersama Presiden Prabowo Subianto, namun bisa pihak-pihak penerima amnesti dapat berubah sewaktu-waktu.

“Yang kami laporkan dan kita sudah sepakati bersama dengan Presiden, kecuali nanti ya bahwa setelah kami serahkan ini kemudian Presiden meminta itu (pemberian amnesti ke KKB), kami pasti lakukan,” ujarnya.

Andi mengatakan pemberian amnesti tersebut dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Dia pun meminta untuk menunggu hingga pekan depan terkait pemberian amnesti itu.

“Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44 ribu nama. Nah, karena itu, tunggu kira-kira minggu depan, saya sudah minta Direktur Pidana di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44 ribu,” jelasnya.

Dari 44.000 napi yang diajukan, sekitar 39.000 di antaranya terlibat kasus narkoba.

Pemberian amnesti akan bergantung pada hasil asesmen yang mencakup empat faktor utama, yaitu jenis tindak pidana, sudah menjalani hukuman atau belum perilaku napi selama di penjara, dan aspek subjektif lain terkait kelakuan baik napi.

Supratman menjelaskan asesmen lebih lanjut akan dilakukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk memastikan kelayakan setiap napi yang diusulkan menerima amnesti dari Presiden Prabowo. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya