Tarutung - Sejumlah oknum pejabat eselon lingkungan Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara terangkum Opsi.id kerab nekat mengganti plat nomor kendaraan dinas dari merah menjadi plat hitam atau pribadi.
Bahkan disinyalir ada yang menggunakan plat nomor hitam bodong alias tidak sesuai dengan yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Modus penggantian plat nomor itu berdasarkan penuturan sejumlah warga kepada Opsi, kemungkinan untuk menghindari pantauan publik karena digunakan untuk hal diluar kewajaran.
"Seperti dipakai nikmati liburan keluarga dan hiburan malam di cafe-cafe tak berizin yang diduga memelihara wanita tuna susila. Juga kemungkinan modus korupsi bahan bakar minyak (BBM) non subsidi," kata M Simanjuntak warga Kecamatan Sipahutar kepada Opsi baru-baru ini.
Simanjuntak mengatakan modus itu dilakukan karena kendaraan dinas harus menggunakan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi sebagai salah satu upaya agar penggunaan BBM subsidi melalui aplikasi MyPertamina tepat sasaran.
Kasatlantas Polres Tapanuli Utara, AKP Dhoraria Safitri Simanjuntak saat diwawancara di kantor Bawaslu Tapanuli Utara, Minggu 11 Februari 2024. (Foto: Opsi/ Jumpa P Manullang)
"Selain soal hiburan dan BBM bahkan ada juga terpantau diduga untuk fasilitasi kegiatan kampanye calon legislatif partai penguasa di Taput pada Pemilu 2024 ini," katanya.
Bahkan Simanjuntak mengungkap oknum camat inisial BN di wilayah mereka sering membawa mobil dinas ke Cafe Toba yang berada di jalan lintas Sipahutar menuju Pangaribuan. Katanya cafe itu dilengkapi wanita tuna susila dari Sibolga.
Rudi Sitorus selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Perda dan disiplin aparatur di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara menyebut itu tidak dibenarkan.
"Ketentuan pemakaian mobil dinas sebagai aset pemerintah kabupaten Tapanuli Utara itu plat merah tidak bisa jadi plat hitam. Ketika ada temuan sesuai fakta dilapangan apalagi mereka melanggar ketentuan peraturan pemilu akan kami panggil segera, " kata Rudi Sitorus diwawancara di kantor Bawaslu pada Sabtu 10 Februari 2024.
Tidak Boleh
Sementara Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Tapanuli Utara Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dhoraria Safitri Simanjuntak mengatakan aksi nekat oknum pejabat seperti itu merupakan pelanggaran undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Bukan harus pejabat, setiap masyarakat ketika akan merubah bentuk dari mulai warna,nomor plat, nomor rangka dan nomor mesin itu harus melalui tahapan ketentuan, " tegas Dhoraria diwawancara di kantor Bawaslu pada Minggu 11 Februari 2024.
Dhoraria menyebut ketika ada keinginan perseorangan atau lembaga merubah harus mengajukan permohonan kepada Satuan Polisi Lalu Lintas.
"Artinya setiap pengguna kenderaan harus taat terhadap undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan " katanya.
Dari pantauan Opsi di seputaran kota Tarutung mobil dinas plat merah kerab berubah warna menjadi hitam antara lain BB 15 A dipakai pejabat Sekretariat DPRD dan BB 1074 B ll.
Terpantau kedua kenderaan itu bebas lalu lalang tanpa mengindahkan aturan dan belum ada tindakan tegas dari polisi lalu lintas setempat. []