Daerah Kamis, 08 Februari 2024 | 06:02

Ratusan Napi di Tapanuli Utara Sekolah Pemilu 2024

Lihat Foto Ratusan Napi di Tapanuli Utara Sekolah Pemilu 2024 Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara sekolah Pemilu. (Foto: Opsi/Ist)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Jumpa Manullang

Tapanuli Utara - Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara ikuti pendidikan Pemilu 2024.

Upaya sosialisasi pendidikan pemilih
serta pemerataan pemahaman proses pencoblosan dan pemungutan suara itu digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Utara di Aula Lapas Kelas IIB Siborongborong pada Rabu, 7 Februari 2024.

Acara yang diikuti 100 warga binaan itu dibuka secara resmi oleh Serasi SH selaku Kepala Seksi Binadik (Bimbingan Narapidana dan Anak Didik) LP Kelas IIB Siborongborong. Agenda acara berlangsung lancar tanpa kendala berarti.

Symtoy Simanullang, Komisioner KPU Tapanuli Utara Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM mengatakan, bahwa warga binaan menjadi kelompok khusus yang mendapat perhatian khusus dalam Pemilu 2024.

"Peran penting adanya pendidikan pemilih bagi masyarakat adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang demokratis, yaitu sebagai warga masyarakat yang berfikir secara kritis, mau terlibat aktif dalam setiap tahapan pemilu dan mengetahui perkembangan politik saat ini," kata Symtoy Simanullang.

Symtoy mengatakan, Lapas Kelas IIB Siborongborong nantinya mengakomodir 3 TPS khusus untuk 646 pemilih yang dilayani petugas KPPS dari unsur pegawai lapas.

“Mereka akan menggunakan hak suaranya ditempatkan di dalam Lapas Kelas IIB Siborongborong. Sosialisasi ini bertujuan agar warga binaan memahami teknis dan tata cara pemungutan suara pada 14 Februari 2024 memdatang," terang Symtoy.

Symtoy mengatakan terkait jumlah jenis surat suara dalam pemilu, dan berapa jenis warga binaan berhak mendapatkan surat suara, sudah disampaikan melalui penjelasan dalam sosialisasi pendidikan pemilu tersebut.

Lima jenis surat suara dalam Pemilu yakni Pasangan Capres / Cawapres berwarna abu-abu, DPR RI warna kuning, DPD warna merah,DPRD Provinsi warna biru dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota warna hijau.

“Namun demikian, pemberian surat suara ini akan disesuaikan dengan domisili warga binaan. Dan disesuaikan juga dengan Dapil domisili warga binaan untuk hak surat suara yang akan mereka terima," kata Symtoy Simanullang. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya