News Sabtu, 02 November 2024 | 13:11

MK Tegaskan Hak Pekerja: 7 Keputusan Kritis Terkait UU Ciptaker

Lihat Foto MK Tegaskan Hak Pekerja: 7 Keputusan Kritis Terkait UU Ciptaker Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Opsi/Fernandho Pasaribu).

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan signifikan pada Rabu, 31 Oktober 2024 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). 

Dalam putusannya, MK menegaskan sejumlah poin krusial yang berpotensi mengubah lanskap ketenagakerjaan di Indonesia.

Berikut adalah tujuh poin penting dari putusan tersebut yang berpotensi membawa perubahan besar dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia:

1. Istirahat Mingguan: MK menyatakan bahwa Pasal 79 Ayat 2 huruf b yang mengatur istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. MK mengembalikan alternatif libur dua hari untuk lima hari kerja.

2. Durasi PKWT: MK menetapkan bahwa jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tidak boleh lebih dari lima tahun, termasuk dalam hal perpanjangan. Ini bertujuan melindungi hak pekerja atas pekerjaan yang layak.

3. Kebijakan Upah: MK menghidupkan kembali peran dewan pengupahan yang dihapus dalam UU Ciptaker. Penetapan kebijakan upah kini harus melibatkan unsur pemerintah daerah untuk memastikan keadilan dalam penetapan upah.

4. Komponen Hidup Layak: MK menekankan bahwa kebijakan pengupahan harus mencakup penjelasan tentang penghidupan layak, meliputi kebutuhan dasar seperti makanan, perumahan, pendidikan, dan kesehatan.

5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): MK menegaskan bahwa perundingan bipartit mengenai PHK harus dilakukan melalui musyawarah mufakat. PHK hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memiliki kekuatan hukum tetap.

6. Peraturan Tenaga Kerja Asing (TKA): MK memperketat aturan mengenai TKA dengan membatalkan pasal yang tidak tegas tentang masuknya tenaga kerja asing. Prioritas harus diberikan kepada tenaga kerja Indonesia.

7. Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru: MK mendesak agar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru segera dibentuk terpisah dari UU Ciptaker untuk menghindari ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya