News Senin, 22 April 2024 | 05:04

MK Panggil Paslon, Pemohon I dan II saat Pembacaan Putusan Sidang Hari Ini

Lihat Foto MK Panggil Paslon, Pemohon I dan II saat Pembacaan Putusan Sidang Hari Ini Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (foto: Opsi/Fernandho Pasaribu).
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengirim delapan surat panggilan kepada semua pihak untuk hadir dalam sidang putusan sengketa 2024 pada Senin mendatang 22 April 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, pihak yang diminta hadir yakni pemohon I, pemohon II, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu RI.

Sama seperti sidang perdana, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon I dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebagai pemohon II juga sudah dikirimkan surat untuk hadir di persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

Begitu juga dengan KPU sebagai termohon, dan tim hukum pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait.

"Kita panggil semuanya, pemohon I, pemohon II, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu RI. Empat inilah untuk dua perkara itu, ada delapan surat yang kita kirimkan," ujar Fajar di gedung MK, Jumat 19 April 2024 dikutip dari Kompas TV.

Kata Fajar, meski bersifat terbuka hanya pihak-pihak berkepentingan saja yang dapat hadir dalam ruang sidang pada Senin 22 April 2024.

Setiap pihak akan mendapatkan jatah 14 kursi orang yang boleh mengikuti sidang secara langsung.

Kemudian para pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara ini tidak diundang untuk mengikuti sidang, begitu pun dengan pendukung para kandidat.

"Demi kondusivitas, ya para pihak yang memang berkepentingan langsung dengan perkara ini yang boleh atau kemudian dipanggil hadir langsung di ruang sidang," ujar Fajar.

Diketahui, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 diagendakan pada Senin 22 April 2024 pukul 09.00 WIB.

Delapan hakim MK yang menangani perkara perselisihan hasil pemilu tengah mengadakan rapat permusyawaratan hakim untuk mengambil putusan.

Rapat tersebut masih diagendakan hingga Minggu 20 April 2024 atau satu hari sebelum sidang pengucapan putusan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya