News Senin, 23 Oktober 2023 | 14:10

MK Tolak Gugatan Upaya Menggugurkan Prabowo

Lihat Foto MK Tolak Gugatan Upaya Menggugurkan Prabowo Sidang MK. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden 70 tahun gugur di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua MK Anwar Usman yang membacakan putusan tersebut pada Senin, 23 Oktober 2023. Sebelumnya, gugatan dimohonkan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. 

MK secara resmi menolak gugatan terkait batas usia maksimal capres yang tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

"Amar Putusan. Mengadili. Satu, menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

Gugatan mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Para pemohon meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.

Publik paham, satu-satunya bakal capres yang berusia di atas 70 tahun yang akan ikut Pilpres 2024 adalah Prabowo Subianto. Dia kini berusia 72 tahun.

Sebagaimana diketahui, ada sejumlah perkara terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

BACA JUGA: Pasangan Prabowo-Gibran, Magnet buat Milenial dan Gen Z

Adapun gugatan itu mengenai perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono.

Rudi Hartono menggugat UU Pemilu dan berharap batas capres/cawapres berusia 70 tahun. Menurut warga Malang itu, usia menentukan kemampuan seseorang dalam memimpin.

Gugatan juga diajukan oleh pemohon Gulfino Guevarrato. Gulfino meminta agar orang yang telah dua kali maju capres tidak diperkenankan maju. 

Sebelumnya, Gama Centre dalam siaran persnya diterima Opsi, menyebut sebagai lembaga produk reformasi, yang diperjuangkan para aktivis pro demokrasi, MK sejatinya lembaga negara yang bebas dari pengaruh apapun. 

"Maka sebagai lembaga negara yang menjamin tegaknya konstitusi dan hak konstitusional warga negara, tidak tepat kalau MK diolok- olok dengan berbagai nama plesetan," kata Sutrisno Pangaribuan selaku Presidium Gama Centre, Senin, 23 Oktober 2023.

Menurut dia, tidak baik juga menuding para hakim MK memiliki conflict of interest dalam memutuskan dan menetapkan putusan. 

Meski putusan pekan lalu dianggap demi keadilan, MK tetap lembaga negara yang terhormat, bukan mahkamah keluarga. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya