Medan - Guna memuluskan aksinya meraup cuan (uang) dari korbannya, berbagai cara atau modus dilakukan FS (23), mahasiswa yang mengaku sebagai polisi wanita (polwan) bertugas di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara.
Salah satu modusnya adalah dengan sengaja mengedit foto keluarga mengenakan seragam anggota TNI.
"Aksi edit foto keluarga tersebut, agar korban yakin bahwa dia salah seorang polwan yang bertugas di Polres Tapanuli Selatan. Jadi kalau ada yang nanya, khususnya korban, maka foto itu akan ditunjukkan," beber Kepala Polres Tapanuli Selatan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj dalam keterangannya diterima Kamis 9 Juni 2022.
Mengenai seragam yang digunakan pelaku FS, kata, Roman, dibeli dari jual beli online.
"Setelah dapat uang dari korbannya, pelaku langsung membeli seragam polisi dari market online," ujarnya sembari menambahkan awalnya pelaku datang ke kampung korbannya dengan niat untuk mencari kerja.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial, FS (23), asal Dusun V, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diamankan di Markas Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, atas kasus dugaan penipuan.
Dalam menjalankan aksinya, wanita berstatus mahasiswa ini mengaku sebagai polisi wanita (polwan) yang berdinas di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).
Aksi penipuan yang dilakukan FS, berawal saat dirinya datang ke rumah korban Aminah Harahap (35) di Lingkungan VII, Desa Kampung Banjir, Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara, pada April 2022.
Saat itu, FS datang dengan maksud untuk mengontrak rumah di samping kediaman Aminah. Kepada Aminah, FS mengaku jika dirinya seorang polwan yang berdinas di Polres Tapsel.
Dan pertemuan itu menjadi awal dari aksi penipuan yang dilakukan FS terhadap Aminah Harahap.
Pelaku FS juga mengaku jika dirinya mampu mengeluarkan suami Aminah yang saat ini tengah ditahan di rumah tahanan.
Aminah yang terperdaya dengan janji FS, rela menyerahkan sejumlah uang kepada FS untuk membantu pengurusan masalahnya.
Kali pertama, korban memberi uang ke pelaku sebanyak Rp 2 juta. Kedua, sebanyak Rp 2 juta. Ketiga, senilai Rp 4 juta. Dan terakhir, FS meminta uang sebesar Rp 5 juta.
Namun, meski sudah menyerahkan uang dengan total Rp 13 juta, urusan yang dijanjikan FS akan diselesaikan tak kunjung selesai. []