Baubau - Modus mengajar agama, seorang pria inisial IR mencabuli dua remaja inisial Y, 16 tahun dan A, 16 di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Polisi kini mengejar pelaku pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur tersebut.
"Pelaku bercerita dan mengajarkan keduanya tentang ilmu Agama Islam, ilmu Tauhid dan mengarahkan korban ke hal-hal perbuatan baik," ujar Kapolres Baubau AKPB Erwin Pratomo, Rabu 27 April 2022.
Peristiwa perkosaan tersebut kata Erwin terjadi pada April 2020 lalu. Awalnya korban Y mengajak A untuk menemui pelaku di kawasan Keraton Baubau untuk diajari pengetahuan tentang agama.
Selang seminggu setelah itu, pelaku kembali memanggil kedua korban untuk bertemu. Kali ini, pelaku mengajak keduanya bertemu di indekos pelaku di Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.
"Setiba di kos pelaku, keduanya diajak bercerita kurang lebih 30 menit. Setelah itu keduanya diajak pelaku berhubungan suami istri," papar dia.
Saat melakukan aksi bejatnya, IR ternyata diam-diam merekam video menggunakan HP miliknya. Hal ini dilakukan pelaku tanpa sepengetahuan korban.
"Kedua korban disetubuhi oleh pelaku sambil direkam video pakai HP pelaku sendiri," jelas Erwin.
Video tersebut dipakai pelaku untuk mengancam korban agar mencabuli korban lagi. Jika keinginannya tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut.
"Sebulan kemudian pelaku kembali mengajak kedua korban untuk melakukan hubungan badan namun mereka menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video yang pernah dibuat saat melakukan persetubuhan," bebernya.
Kedua korban hanya bisa pasrah. Namun keluarga korban yang mengetahui kejadian ini langsung melaporkan pelaku ke polisi.
"Kejadian tersebut terus terjadi hingga keluarga korban mengetahui tanggal 2 April 2022," ungkap Erwin.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, merekapun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Baubau pada jumat 8 April 2022 lalu. Kini polisi menyelidiki kasus tersebut.
"Saat ini anggota Opsnal saya posisi di Kendari bersama Resmob polda untuk lidik keberadaan pelaku," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis tentang Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. []