Hukum Rabu, 15 Desember 2021 | 15:12

Munarman Merasa Ditangkap karena Membela 6 Laskar yang Dibantai Polisi

Lihat Foto Munarman Merasa Ditangkap karena Membela 6 Laskar yang Dibantai Polisi Eks Sekretaris Umum FPI Munarman. (foto: Mata Najwa).

Jakarta - Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman mengatakan, dirinya ditangkap karena membela anggota laskar pengawal Habib Rizieq Shihab yang menjadi korban pembunuhan, ditembak anggota polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, pada 7 Desember 2020 lalu.

Hal ini disampaikan Munarman saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu, 15 Desember 2021.

“Bermula dari pernyataan saya yang membela pembantaian keji yang tidak berprikemanusiaan dalam kasus pembantaian 6 orang pengawal Habib Rizieq yang menyebabkan diri saya menjadi target,” kata Munarman.

"Seharusnya tidak ada persidangan perkara ini yang telah menghabiskan sumber daya negara secara sia-sia, menghabiskan sumber daya negara hanya untuk segelintir orang yang berupaya menutupi kejahatan pembunuhan terencana dengan mengatasnamakan negara," ujar dia lagi.

Munarman menyebut dirinya menjadi target pihak tertentu untuk dipenjarakan sejak bersuara lantang menyoal enam anggota FPI tidak membawa senjata api dalam peristiwa tersebut.

“Maka ramai orang suruhan komplotan melaporkan saya ke polisi dengan tujuan memenjarakan saya,” kata dia.

"Mereka yaitu komplotan pembunuh yang telah membunuh 6 orang pengawal Habib Rizieq dan ketakutan bahwa korps pembunuhan lebih tepatnya pembantaian atau dalam bahasa HAM extra judicial killing adalah penyebab utama terjadinya proses persidangan ini," ucap Munarman menambahkan.

Namun, Munarman tak menyebut secara detail soal komplotan yang dimaksud, tetapi ia menuding pihak yang berusaha memenjarakannya adalah kelompok yang memiliki kekuasaan.

“Cara kerja cipta kondisi dengan opini melalui orang-orang suruhan untuk membuat laporan polisi, lalu mem-blow up hal tersebut sudah jamak dilakukan oleh komplotan yang memiliki kekuasaan full power,” ucapnya.

Dalam perkara ini Munarman didakwa menggerakkan orang lain terkait terorisme.

Jaksa menduga Munarman telah berbaiat dengan kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS.

Dalam dakwaan disebutkan Munarman berbaiat sejak tahun 2014 di sebuah universitas di Ciputat, Tangerang Selatan. Kemudian ia terlibat serangkaian upaya mendukung dan mendorong ISIS di Indonesia tahun 2015 di wilayah Makassar dan Deli Serdang. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya