Hukum Rabu, 15 Desember 2021 | 14:12

Sambil Menangis, Munarman: Semoga Semua yang Memfitnah Saya Mendapat Azab

Lihat Foto Sambil Menangis, Munarman: Semoga Semua yang Memfitnah Saya Mendapat Azab Eks sekretaris umum FPI Munarman. (foto: Kompas).

Jakarta - Eks Sekretaris Umum FPI Munarman saat mengawali pembacaan eksepsi atau nota keberatan, suaranya terdengar seperti menahan tangis. Dia mengaku dizalimi selama delapan bulan terakhir, sejak dituduh terlibat dalam kasus terkait terorisme.

Dia pun mengharapkan pihak-pihak yang sudah memfitnah ataupun mengkriminalisasinya dengan berbagai rekayasa, mendapatkan azab setimpal.

"Selama 8 bulan saya dizalimi, penangkapan yang sewenang-wenang dengan tuduhan yang direkayasa melalui case building yang dikaitkan dengan peristiwa pidana pihak lain yang tidak ada hubungan kausalitas dengan saya. Semoga semua yang memfitnah saya melalui berbagai rekayasa yang sistematis tersebut mendapat azab dari Allah SWT," tutur dia sambil terisak saat menyampaikan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 15 Desember 2021.

Suara Munarman terdengar seperti menangis. Namun, belum diketahui apakah Munarman meneteskan air mata atau tidak dalam sidang perkara terorisme ini. Karena, ruang sidang Munarman tertutup. Para wartawan yang meliput hanya mendengarkan suara Munarman melalui pengeras suara yang disediakan pengadilan di depan ruang sidang.

Lebih lanjut, dalam eksepsinya, dia juga menyinggung peristiwa tewasnya enam laskar FPI. Dia menyebut kasusnya ini diadakan guna menutupi peristiwa Km 50. Munarman berkata, seharusnya tidak ada persidangan perkara ini yang telah menghabiskan sumber daya negara secara sia-sia.

"Menghabiskan sumber daya negara hanya untuk segelintir orang yang berupaya menutupi kejahatan pembunuhan terencana dengan mengatasnamakan negara, mereka yaitu komplotan pembunuh yang telah membunuh 6 orang pengawal Habib Rizieq dan ketakutan bahwa korps pembunuhan lebih tepatnya pembantaian atau dalam bahasa HAM extra judicial killing adalah penyebab utama terjadinya proses persidangan ini," ucap Munarman. 

Dalam perkara ini Munarman didakwa menggerakkan orang lain terkait terorisme.

Jaksa menduga Munarman telah berbaiat dengan kelompok teroris Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS.

Dalam dakwaan disebutkan Munarman berbaiat sejak tahun 2014 di sebuah universitas di Ciputat, Tangerang Selatan. Kemudian ia terlibat serangkaian upaya mendukung dan mendorong ISIS di Indonesia tahun 2015 di wilayah Makassar dan Deli Serdang. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya