Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang menyusun aturan baru yang membuka peluang pengomersialisasian tanah wakaf.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan aset wakaf, tidak hanya terbatas untuk pembangunan sekolah atau tempat ibadah.
"Tanah wakaf dikomersialisasi belum ada aturannya. Nanti akan kita buat, kita terbitkan PP salah satunya. Tanah wakaf itu bisa kita sejajarkan seperti HPL (Hak Pengelolaan Lahan)," ujar Nusron di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, pada Kamis, 6 November 2025.
Menurutnya, dengan pengomersialisasian, aset wakaf seperti tanah dapat dikembangkan menjadi bangunan komersial, seperti gedung bertingkat.
Pendapatan yang dihasilkan nantinya akan dikelola oleh nazhir (pengelola wakaf) untuk kepentingan umat.
"Jadi kita bisa membuat HGB (Hak Guna Bangunan) di atas tanah wakaf sehingga di atas tanah wakaf bisa dibangun gedung tinggi. Kemudian gedungnya dipakai, pendapatannya dipakai untuk nazhir wakaf untuk kepentingan umat," paparnya.
Untuk mewujudkan rencana ini, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang melakukan konsultasi intensif dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Hal ini diperlukan karena terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal tersebut.
Nusron menjelaskan, dalam fikih wakaf dikenal dua jenis: wakaf muqayyad (terikat) dan wakaf ghairu muqayyad (tidak terikat).
Wakaf muqayyad memiliki tujuan yang spesifik, misalnya untuk masjid, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan wasiat pemberi wakaf (wakif).
Sementara wakaf ghairu muqayyad penggunaannya lebih fleksibel dan dapat dialokasikan untuk berbagai proyek kebajikan.
"Tapi ini belum jadi peraturannya. Kami lagi konsultasi dengan Dewan Syariah Nasional sama Badan Wakaf Indonesia tentang fatwanya. Karena fatwanya di antara para ulama tentang ini pendapatnya masih beda-beda," ungkapnya.
Meski masih dalam tahap pembahasan, Nusron menargetkan aturan mengenai komersialisasi tanah wakaf ini dapat selesai dan diterbitkan pada akhir tahun 2025.
"Insyaallah akhir tahun jadi," tutupnya.[]