Kupang - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai seorang kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kota Kupang berinisial BHN bersama seorang kontraktor terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tindak Pidana Khusus (Pindus) Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis 7 April 2022.
Kepala seksi Penkum Kejari NTT, Abdul Hakim mengatakan pelaku ditangkap di ruangan kerja Kadis BHN. Jaksa berhasil mengamankan uang suap senilai Rp 15 juta.
"Benar ada OTT. Oknum ASN di Kota Kupang dari ruang kerjanya Ir. BHN. Usai diamankan kemudian diserahkan ke Inspektorat Kota Kupang untuk ditindaklanjuti. Barang buktinya berupa uang sebesar Rp 15 juta," ujar Kasi Penkum Abdul kepada wartawan.
Jaksa menjelaskan uang tersebut diduga untuk menyuap Kadis BHN dalam urusan administrasi proyek.
Okum Kadis BHN dan kontraktor tersebut sudah diamankan Tim Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan diserahkan ke Inspektorat Kota Kupang untuk ditindaklanjuti. []