Jakarta - Aksi warga di Lampung membubarkan ibadah umat Kristen pada Minggu, 19 Februari 2023, berbuntut pidana.
Wawan Kurniawan yang merupakan Ketua RT 12, Kelurahan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung, menjadi tersangka lantaran aksinya membubarkan ibadah Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD).
Aksinya sempat sempat viral di media sosial. Dia melakukan dugaan persekusi di GKKD Kemah Daud di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung.
Dalam video pendek tersebut, tampak sejumlah warga menghentikan ibadah Minggu di sebuah gedung.
Seorang pria mengenakan topi dan kaus biru terlihat marah-marah kepada sejumlah warga jemaat dari kalangan perempuan yang coba menenangkannya di dekat pintu gerbang.
Dia dengan emosi menyebut,"tolol" yang diarahkan kepada pihak yang menggunakan bangunan sebagai tempat ibadah.
"Tolol. Sudah berjanji tak menggunakan gedung ini, dipake sama dia," katanya, saat coba ditenangkan dua orang perempuan yang diperkirakan jemaat yang mengikuti ibadah Minggu.
BACA JUGA: Viral, Pembubaran Ibadah Minggu di Lampung
Video lain juga menunjukkan pria tersebut memasuki gedung lokasi ibadah. Di sana terlihat sejumlah jemaat sedang menjalankan ibadah Minggu.
Pria tersebut dengan leluasa masuk dan menuju pemain musik yang mengiringi ibadah. Dia memerintahkan kegiatan ibadah dihentikan.
Belakangan terungkap pria tersebut adalah Wawan Kurniawan.
BACA JUGA: Pembubaran Ibadah di Lampung, Begini Reaksi Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia
Sebulan pasca peristiwa itu, dia ditetapkan menjadi tersangka sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Kata Zahwani, Wawan telah ditahan usai menjadi tersangka.
"Iya benar, tadi malam yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka. Saat ini telah ditahan di Polda Lampung," katanya dilansir dari detik.com.
Guna mengurai kasus ini, polisi memeriksa 15 orang saksi, saksi ahli pidana dan ahli pidana demi melengkapi berkas pemeriksaan.
Disita pula sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV, video, surat kesepakatan, surat izin, dan surat tanda lapor.
Disebutkan, Wawan dijerat Pasal 156a huruf a KUHP dan atau 175 KUHP dan atau 167 KUHP.
Penyidik selanjutnya akan mengirimkan berkas perkara dan tersangka ke Kejati Lampung.[]