Mamuju - Pelaku pencabulan terhadap tujuh orang santriwati di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), AR, 47 tahun, dituntut 15 tahun bui.
AR sendiri merupakan mantan pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) tempat para santriwati korban pencabulan di Mamuju, Sulbar.
Tuntutan tersebut dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, I Dewa Made Sarwa Mandala, saat sidang tertutup terkait kasus tersebut di Pengadilan Negeri Mamuju, Selasa, 19 Juli 2022.
Sidang yang digelar sekira pukul 15.00 Wita belangsung singkat dan diikuti AR via daring dari Rutan kelas II B Mamuju.
Sementara itu, pembacaan tuntutan disaksikan langsung oleh kuasa hukum tersangka Andi Toba, SH.
"Tuntutanya tadi yang dibacakan 15 tahun penjara," kata Andi Toba usai sidang.
Namun, kata Andi Toba, tuntutan tersebut sangatlah memberatkan kliennya.
"Bagi saya itu sangat memberatkan. Nantilah alasannya kita tuangkan ke dalam pembelaan," katanya.
Untuk diketahui, sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum AR. []