Jakarta - Kapolri sudah mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka dalang pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Pengacara keluarga Hutabarat menilai, ini adalah kejahatan kemanusiaan yang terstruktur dan sistematis.
Hal itu disampaikan Pheo Marojahan Hutabarat, salah seorang perwakilan marga Hutabarat yang juga dari Hutabarat Lawyers.
Pheo merespons penetapan empat tersangka dan duduk kasus sebenarnya yang disampaikan Kapolri pada Selasa, 9 Agustus 2022 malam.
Pheo mengatakan, kebenaran peristiwa di Duren Tiga Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022, semula akan coba dikubur oleh tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo dan pihak-pihak di sekelilingnya.
"Saya rasa kasus ini kebenaran yang mau dikubur, sekarang sudah muncul di permukaan. Gunung es tadinya tertutup lautan, sudah muncul ujungnya, bahkan gunungnya sudah keluar," kata Pheo kepada Opsi lewat telepon pada Selasa malam.
Mewakili marga Hutabarat yang juga bagian dari komponen masyarakat, dia menegaskan bahwa penetapan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua, yang disampaikan Kapolri merupakan peristiwa bersejarah, yakni bahwa kebenaran telah diungkap.
Dikatakannya sebagai hari bersejarah, karena bukan saja Irjen Pol Ferdy Sambo dinyatakan tersangka.
Tetapi ini adalah kejahatan kemanusiaan yang terstruktur dan sistematis sudah terjadi di NKRI, yang melibatkan, seperti disampaikan Kapolri sebanyak 31 orang yang masuk list diperiksa.
"Lantas kami lihat ini pelajaran bagi kita, kenapa kejahatan kemanusiaan ini bisa, ingin menguburkan kebenaran. Terbukalah kebenaran. Itu kami yakin karena dari awal Presiden Jokowi telah menyuarakan suara rakyat, yaitu jangan ditutupi, jangan ragu-ragu, ungkapkan kasus secara jelas," terangnya.
Baca juga:
Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Di sisi lain Pheo mengatakan, setelah presiden menyuarakan suara rakyat, pihaknya tidak melihat DPR RI sebagai wakil rakyat, bersuara nyaring untuk menyuarakan kebenaran.
"Oleh karena itu kami marga Hutabarat sebagai komponen masyarakat mengatakan, sebagai kredo, suara rakyat adalah suara Tuhan, vox populi vox dei," tukasnya.
Pheo lebih jauh menyampaikan terima kasih karena kebenaran itu tidak tidur dan kebenaran itu tidak mati di Indonesia.
"Jadi ini suatu peringatan tentunya, kalau sudah ada kebenaran kami yakin hingga kita bicara keadilan kan. Keadilan adalah nanti diputuskan oleh hakim sebagai wakil Tuhan untuk mengungkapkan keadilan di kasus ini," katanya.
Dan tentunya sambungnya, keluarga Hutabarat akan mendesak agar para pelaku kejahatan kemanusiaan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Samuel Hutabarat bersama para pengacara dari Hutabarat Lawyers. (Foto: Facebook Pheo Hutabarat)
"Sehingga ini menjadi efek jera di masa yang akan datang dan tidak lagi terjadi suatu kejahatan kemanusiaan yang menurut kami sangat biadab dan tidak berperikamanusiaan itu tidak ada tempatnya lagi di Indonesia," ujarnya.
Soal motif pembunuhan, Hutabarat mengatakan masyarakat memang harus bersabar. Namun yang pasti Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sudah menegaskan bahwa Ferdy Sambo sudah tersangka dengan ancaman hukum mati.
"Mohon masyarakat mencermati bahwa Pak Agus sudah mengatakan terhadap Sambo ini, sebagai penyuruh akan dihukum lebih berat dari yang melakukan. Komjen Agus sudah mengatakan Pasal 340, 338, 55 dan 56 itu akan bisa berbuntut pada hukuman mati seumur hidup atau paling tidak 20 tahun penjara," terangnya.
Pheo berharap, energi yang betul-betul luar biasa terkuras selama 30 hari untuk kasus ini, sebaiknya dipercayakan kepada proses.
Apalagi ada momentum kemerdekaan, bahwa bangsa Indonesia bukan saja merdeka, tetapi bisa bebas dari pada kejahatan kemanusiaan yang terstruktur ini di masa yang akan datang.
"Artinya ini suatu peristiwa yang sangat luar biasa. Walaupun dengan kerusakan yang sangat mendalam di kepolisian, tapi saya yakin peristiwa ini, kejahatan kemanusiaan yang terstruktur dan sistematis di lembaga penegak hukum tidak akan terjadi lagi, itu harapan kami di hari kemerdekaan," tukasnya. []