Jakarta - Muncul isu yang menyebut pemerintah mengarahkan sistem tertentu untuk diterapkan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Jokowi secara tegas mengatakan itu ketika dirinya dimintai keterangan oleh media di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Jumat, 17 Februari 2023.
Jokowi menegaskan, tidak benar pemerintah telah memutuskan sistem pemilihan umum dan juga memberikan arahan terkait sistem tertentu.
“Enggak, enggak,” ujar Presiden Jokowi.
Baca juga: PPP Pasang Target 39 Kursi pada Pemilu 2024, Jokowi Optimis Bisa
Diketahui bahwa sistem pemilu diuji materi di Mahkamah Konstitusi atau MK oleh enam orang dan sudah teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Mereka yang menguji materi ini adalah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V) dan Nono Marijono (pemohon VI).
Baca juga: Sekjen PDIP Hasto: Pemilihan Legislatif Sebaiknya Proporsional Tertutup
Mereka didampingi kuasa hukum, yakni Sururudin dan Maftukhan. Mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal itu mengatur bahwa Pemilihan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Mereka meminta kepada MK agar mengganti sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Demas cs menilai bahwa sistem proporsional terbuka bertentangan dengan UUD 1945 dan menimbulkan masalah multidimensi seperti politik uang.
MK sendiri sudah menyidangkan permohonan tersebut, diantaranya pada 17 Januari 2023. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari Presiden, DPR, dan pihak terkait. []