Aceh Barat Daya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh menuntut terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur dengan hukuman 180 bulan kurungan.
Kepala Kejari Abdya, Heru Wijatmiko melalui JPU Puji Rahmadian membenarkan bahwa bahwa pria berinisial AK (26) Bin Arbi warga salah satu desa di Kecamatan Tangan-tangan, dituntut dengan hukuman 180 bulan penjara.
"Karena terdakwa AK terbukti dengan sengaja sudah melakukan pemerkosaan terhadap korban," kata Puji Rahmadian, Kamis, 9 Juni 2022.
Dia berujar, pembacaan tuntutan persidangan itu dilakukan oleh Mahkamah Syariah (MS) Blangpidie, kemarin, Rabu 8 Juni 2022.
Dalam sidang, terdakwa terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
"Sebagaimana dalam dakwaan kesatu pelaku melanggar pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Maka untuk putusan inkrah berapa hukuman yang akan diterima oleh terdakwa nantinya akan diputuskan majelis hakim MS pada tanggal 15 Juni 2022 mendatang dan sekarang kita tinggal menunggu hasil musyawarah hakim," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Seorang pemuda berinisial AK (26) warga salah satu desa di Kecamatan Tangan-tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diringkus polisi karena diduga merudapaksa anak di bawah umur berulang kali.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim, Iptu Rivandi Permana mengatakan, pelaku sudah empat kali melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun, aksi bejat itu ia lakukan di beberapa lokasi dalam Kecamatan Tangan-tangan.
Setelah melakukan aksinya pelaku sempat kabur ke wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar hingga akhirnya ditangkap pada 13 Januari 2022 lalu.