Hukum Rabu, 24 Juli 2024 | 15:07

Pemko Pematangsiantar Digugat Karena Merusak Tembok Kolam Renang

Lihat Foto Pemko Pematangsiantar Digugat Karena Merusak Tembok Kolam Renang Proses sidang lapangan di sekitar kolam renang Terere di Kota Pematangsiantar, Sumut, Rabu, 24 Juli 2024. (Foto: Dok Tagor Manik)
Editor: Tigor Munte

SIANTAR - Pengadilan Negeri Pematangsiantar menggelar sidang lapangan perkara perobohan tembok kolam renang Terere milik Tagor Manik di Jalan Menuju Sidomulyo, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar.

Sidang perkara Nomor: 22/Pdt.G/2024/PN-Str tersebut, digelar pada Rabu, 24 Juli 2024 dihadiri hakim, diantaranya Renni Pitua Ambarita, Nasfi Firdaus, dan Vivi Indarasusi Siregar.

Sedangkan pihak penggugat, Tagor Manik hadir bersama kuasa hukumnya, Lambas Tony Pasaribu. Para pihak tergugat dan turut tergugat dalam perkara ini melalui kuasa hukumnya, juga hadir di lokasi.

Sidang ini merupakan gugatan yang dilayangkan oleh Tagor Manik pada Maret 2024 lalu di PN Pematangsiantar. Menyusul tindakan perobohan tembok kolam renang Terere oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Pematangsiantar pada 1 Desember 2023 lalu.

"Tergugat dalam perkara ini ada tujuh, dan turut tergugat ada dua, " kata kuasa hukum Tagor Manik, Lambas Tony Pasaribu menjelaskan melalui telepon seluler.

Dirincinya pihak tergugat, yakni Pemko Pematangsiantar, tergugat dua Dinas PUPR Pematangsiantar, tergugat tiga Satpol PP Pematangsiantar, tergugat empat Muhammad Syakban Siregar, tergugat lima Syahnurdin, tergugat enam Jontara Siahaan, dan tergugat tujuh Hidayatul Syakban.  

Turut tergugat, yakni instansi yang harus ditarik sebagai pihak yang terkait dengan objek perkara, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pematangsiantar dan Lurah Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar.

Adapun inti gugatan kata Lambas, adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan dilakukan Tagor Manik akibat perusakan tembok yang berdiri dan dibangun di atas tanah miliknya sendiri dengan sertifikat 892 tahun 2011.

"Jadi akibat perbuatan perusakan itu, Pemko melalui Satpol PP, PUPR, melakukan eksekusi ilegal lah istilahnya," katanya menjelaskan.

Perobohan tembok itu sendiri dilakukan Pemko Pematangsiantar atas dasar pengaduan masyarakat, dalam hal ini Muhammad Syakban Siregar, Syahnurdin, Jontara Siahaan, dan Hidayatul Syakban.  

BACA JUGA: Wali Kota Siantar Hadiri Rakor Kepala Daerah dan Forkopimda se-Sumut

Mereka menyurati Pemko Pematangsiantar agar dilakukan pembongkaran tembok yang dibangun oleh Tagor Manik. Alasannya, tembok menghalangi jarak pandang pengendara. 

"Itulah dibuat alasan mereka," kata Lambas.

Uniknya, mereka yang membuat pengaduan ke Pemko Pematangsiantar tersebut bukan warga Kota Pematangsiantar. 

Mereka merupakan pengasuh atau pengurus Pondok Pesantren Mahabbaturrasul yang terletak di Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematangsiantar.

Disebutnya, sidang lapangan dimaksud adalah untuk membuktikan apakah objek yang diperkarakan penggugat betul adanya atau tidak fiktif. 

"Jadi di situ hakim melihat, akibat dari perbuatan itu apakah tembok itu memang betul-betul ada dirobohkan. Hanya itu. Jadi, tadi terkait hasil persidangan, adanya panjang tembok, kemudian lokasi perusakannya, semua sesuai dengan dalil kita yang ada di gugatan dan mereka mengakui semua," terangnya.

Ditambahkannya, pihak BPN Pematangsiantar sebagai pihak turut tergugat mengakui bahwa bangunan tembok belum ada saat penerbitan sertifikat tanah milik Tagor Manik.

BPN yang juga hadir melalui kuasanya mengakui bahwa memang benar, tanah Tagor Manik berdampingan langsung atau berbatas langsung dengan jalan. Sertifikat tanah dimaksud itu adalah SHM nomor 892 tahun 2011.

"Kalau menurut pengamatan saya, kita kan mengajukan gugatan ini harus berdasarkan fakta-fakta dan bukti yang ada. Dari fakta-fakta yang ada mulai dari hak kepemilikan, jelas memang legal standing dari Pak Tagor Manik dan maksud dan tujuan Pak Tagor Manik di situ untuk membangun tembok adalah melindungi kolam renangnya, karena dimana-mana pun kolam renang itu harus ada tembok. Gak mungkin lah orang bisa lewat lihat orang berenang," ujarnya.

"Faktanya dari  persidangan lapangan tadi, kesimpulan kami ya, setelah mereka mengakui dan bersesuaian semua dengan apa yang kita dalilkan, ya mudah-mudahan lah perkara ini dimenangkan oleh Tagor Manik, terkecuali mata dan hati hakim dibutakan oleh hal-hal yang lain," tandasnya.

Lambas menegaskan, pihaknya selaku penggugat tidak muluk-muluk atas gugatan ini. Tagor Manik hanya menggugat ganti rugi atas perusakan tembok miliknya.

"Kita tidak ada gugatan yang muluk-muluk, berapa nilai tembok yang dirusak itu, sekitar Rp 140 juta biayanya itu yang kami minta diganti. Seandainya pun Pemko Pematangsiantar kemudian bersedia membangun tembok itu dan mendirikan semua bangunan yang telah dirusak itu, ya perkara kan selesai. Kita gak ada muluk-muluk kita hanya menuntut ganti rugi, tidak ada yang lain," pungkasnya. []



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya