Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menangguhkan penahanan Figha Lesmana, pemilik akun TikTok @fighaaaaa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster kasus dugaan penghasutan pada gelombang demonstrasi akhir Agustus lalu.
Figha merupakan salah satu dari enam orang yang ditahan bersama Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan sejumlah aktivis lainnya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyebarkan konten yang dianggap menghasut melalui media sosial.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan keputusan penangguhan dilakukan pada 3 Oktober 2025.
Menurutnya, ada dua pertimbangan utama dalam kebijakan itu: alasan kemanusiaan dan penilaian penyidik terhadap sikap kooperatif Figha selama proses hukum.
“Aspek kemanusiaan menjadi pertimbangan penting karena tersangka FL adalah seorang ibu yang memiliki anak balita dan masih memerlukan pengasuhan,” kata Asep di Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
Selain itu, Figha disebut telah bersikap terbuka dan kooperatif dalam proses penyidikan. Ia juga dinilai menghormati seluruh prosedur hukum yang berlaku.
“Penyidik menilai tersangka telah memberikan keterangan secara lengkap dan berkomitmen untuk memenuhi kewajiban selama masa penangguhan,” lanjut Asep.
Dengan demikian, Figha menjadi tersangka pertama dalam klaster penghasutan yang mendapat penangguhan penahanan.
Namun, status hukumnya tetap berjalan hingga proses hukum dinyatakan selesai.
Kasus ini sebelumnya menjerat enam orang aktivis yang dituduh menyebarkan konten penghasutan di media sosial terkait gelombang demonstrasi.
Mereka adalah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP, dan Figha Lesmana.
Penahanan mereka sempat menuai kritik publik, terutama dari kalangan pegiat hak asasi manusia dan tokoh masyarakat, termasuk istri Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah Wahid, yang menyebut para tersangka adalah “anak-anak bangsa yang ingin menyuarakan kebebasan berekspresi”.[]