News Senin, 08 September 2025 | 09:09

Tim Advokasi Tegaskan Figa Lesmana Dikriminalisasi, Bukan Ancaman NKRI

Lihat Foto Tim Advokasi Tegaskan Figa Lesmana Dikriminalisasi, Bukan Ancaman NKRI Aktivis Figa Lesmana. (Foto:Istimewa)

Jakarta – Tim Advokasi Figa Lesmana menegaskan bahwa kliennya bukan ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Figa, yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, disebut selama ini aktif menyuarakan isu ketidakadilan sosial, ketimpangan ekonomi, hingga penyempitan ruang demokrasi sejak masih berstatus mahasiswa.

Dalam keterangan pers, tim advokasi menjelaskan Figa terlibat dalam berbagai gerakan mahasiswa, mulai dari penolakan RKUHP pada 2019, Omnibus Law pada 2020, hingga isu publik lainnya yang berdampak pada masyarakat kecil.

“Figa tidak terafiliasi dengan partai politik maupun kelompok tertentu. Kritik yang ia sampaikan adalah ekspresi konstitusional warga negara,” ujar Tim Advokasi.

Kronologi Penangkapan

Kasus bermula pada 25 Agustus 2025, saat Figa melakukan siaran langsung di TikTok dari kawasan Slipi ketika terjadi bentrokan antara aparat dan demonstran.

Live tersebut hanya disaksikan sekitar 10 ribu orang, bukan 10 juta sebagaimana klaim kepolisian.

Tiga hari kemudian, potongan video itu disebarkan ulang oleh akun lain tanpa izin dan dipotong hingga menimbulkan kesalahpahaman.

Pada 29 Agustus, polisi membuat laporan tipe A terhadap Figa, lalu sehari setelahnya menetapkannya sebagai tersangka tanpa pemeriksaan pendahuluan.

Pada 1 September, Figa dijemput paksa dari rumahnya di Jakarta Utara oleh tujuh polisi, dan keesokan harinya resmi ditahan di Subdit Kamneg Unit 2, Polda Metro Jaya.

Proses Hukum Dipertanyakan

Tim Advokasi menilai penetapan tersangka terhadap Figa sarat kriminalisasi ekspresi. Pasal yang disangkakan, antara lain Pasal 160 KUHP, UU Perlindungan Anak, dan UU ITE, disebut sebagai pasal karet yang kerap digunakan untuk membungkam kebebasan berpendapat.

“Proses penetapan tersangka hanya sehari setelah laporan, tanpa adanya klarifikasi maupun pemanggilan resmi. Ini jelas melanggar asas due process of law,” tegas tim advokasi.

Selain itu, klaim jumlah penonton siaran langsung yang dilebih-lebihkan dinilai sebagai framing untuk membesar-besarkan kasus.

Tuntutan Pembebasan

Tim Advokasi bersama keluarga, tokoh masyarakat, dan akademisi telah mengajukan penangguhan penahanan. Mereka juga menyiapkan langkah hukum atas dugaan pelanggaran prosedur penangkapan.

Dalam pernyataannya, Keluarga Besar Universitas Bung Karno mendesak kepolisian segera membebaskan Figa Lesmana dan mengabulkan penangguhan penahanan.

Mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI melalui Kapolri menjamin perlindungan hak-hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.

“Kami menuntut aparat penegak hukum menghentikan praktik kriminalisasi terhadap aktivis, mahasiswa, dan masyarakat sipil yang kritis. Membela Figa berarti membela hak kita semua untuk bersuara,” demikian pernyataan tim advokasi.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya