Hukum Rabu, 17 Agustus 2022 | 20:08

Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Pegang Pistol Pakai Sarung Tangan

Lihat Foto Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Pegang Pistol Pakai Sarung Tangan Irjen Ferdy Sambo. (Instagram.com/@divpropampolri)

Jakarta - Mantan kuasa hukum Richard Eliezer (Bharada E), Deolipa Yumara mengungkap kronologis detik-detik kejadian Jumat berdarah, penembakan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu. 

Mulanya, kata Deolipa, Brigadir J diminta untuk naik ke lantai atas. Namun, Yosua menolak. Akan tetapi lantaran perintah itu datang dari Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J pun menurutinya.

Baca jugaSaor Siagian Jijik Lihat Ferdy Sambo Niat Jual Istri

Saat itu, kata Deolipa, Bharada E juga naik ke lantai atas.

Bharada E menyaksikan Brigadir J sudah berlutut di depan Ferdy Sambo yang sedang memegang pistol dan memakai sarung tangan.

“Di atas itu sudah ada kejadian, si Yosua berlutut di depan Sambo. Kalau menurut keterangan Richard, kan Richard pegang pistol. Sambo juga pegang pistol. Tapi Sambo pakai sarung tangan. Biasa kan, namanya mafia kan, suka pakai sarung tangan,” kata Deolipa dikutip dari tvonenews, Rabu, 17 Agustus 2022.

Deolipa Yumara, Kuasa hukum Richard Eliezer (Bharada E). Foto: Youtube/MetroTV.

Situasi menjadi panas ketika Irjen Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Perintah itu tak dapat ditolak oleh Bharada E, maka terjadilah penembakan terhadap Brigadir J.

Baca jugaViral, Iring-iringan Truk Polisi Diteriaki Ferdy Sambo oleh Masyarakat!

“Dalam posisi itu, ada perintah dari Sambo untuk si Richard, ‘woy sekarang woy.. tembak, tembak woy… ya namanya perintah kan Richard ketakutan. Karena kalau Richard enggak nembak, mungkin dia ditembak. Karena sama-sama pegang pistol kan. Akhirnya atas perintah, Richard langsung tembaklah, ‘dor.. dor.. dor..’,” kata Deolipa, menirukan ucapan yang disampaikan Bharada E.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo bersama Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Mereka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55-56 KUHP, terancam pidana maksimal hukuman mati. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya