News Jum'at, 29 Juli 2022 | 15:07

Pengacara Istri Ferdy Sambo Nilai Brigadir Yosua Meninggal karena Perbuatan Tercela

Lihat Foto Pengacara Istri Ferdy Sambo Nilai Brigadir Yosua Meninggal karena Perbuatan Tercela Kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis. (foto: istimewa).

Jakarta - Kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Arman Hanis menilai Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bisa dibilang meninggal dunia pascalakukan perbuatan tercela, usai diduga melakukan tindak pelecehan dan penodongan kepada kliennya, Putri Candrawathi.

Menurut Arman, meski masih berstatus sebagai terlapor dan dugaan pelecehan serta penodongan belum terbukti, tindakan Brigadir J termasuk dalam perbuatan tercela yang disebutkan di dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014 dan Brigadir Yosua dinilai tak laik dimakamkan secara dinas kepolisian.

“Sehingga, menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela,” ucapnya kepada wartawan, Jumat, 29 Juli 2022.

Baca jugaPengacara Istri Ferdy Sambo Sebut Tak Layak Brigadir J Dikubur Secara Kepolisian

Arman pun protes, menyangkut almarhum Yosua dimakamkan mengikuti protokol kedinasan kepolisian pada Rabu, 27 Juli 2022 lalu.

Menurut dia, Brigadir Yosua tak layak mendapat kehormatan seperti itu. Arman melanjutkan, dalam Perkap tersebut tegas diterangkan perihal meninggal dunia karena perbuatan tercela semestinya tidak dimakamkan secara kedinasan.

Baca jugaTangis Ibunda Brigadir Yosua Pecah: Pak Presiden Jokowi Tolong Kami

“Karena berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2014, dalam Pasal 15 ayat 1 menyatakan upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap pegawai negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela,” kata Arman Hanis.

Arman lantas mengingatkan semua pihak, utamanya kuasa hukum keluarga Brigadir J agar tidak lagi menyampaikan hal-hal yang bersifat asumsi. Salah satunya menyatakan ada jeratan di leher Yosua.

“Terbukti dari keterangan hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi, disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi,” katanya.

Sebelumnya, proses pemakaman Brigadir J hanya dilakukan secara adat dan agama saja. Pihak keluarga ingin upacara kepolisian dapat dilakukan sebagai penghormatan terakhir terhadap Brigadir Yosua.

Permintaan itu diamini oleh Polri. Pemakaman ulang jenazah putra dari Samuel Hutabarat dan boru Simanjuntak itu dilakukan melalui upacara kepolisian selepas proses autopsi dilakukan pada Rabu, 27 Juli 2022 di Jambi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya