Daerah Minggu, 05 Juni 2022 | 11:06

Pengeroyok Abdilah di Labuhanbatu Ditangkap, Tiga Pelaku Masih di Bawah Umur

Lihat Foto Pengeroyok Abdilah di Labuhanbatu Ditangkap, Tiga Pelaku Masih di Bawah Umur Seorang pelaku pengeroyokan hendak dijebloskan ke dalam sel. (Foto: Istimewa)

Medan - Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut), membekuk empat orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di SPBU Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan pada Sabtu, 28 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari empat pelaku yang ditangkap itu, tiga di antaranya masih di bawah umur.

Masing-masing pelaku berinisial SGPM alias Zepa (19), I (17), A (17) dan D (15). Sedangkan korban Abdilah Pasyah Batubara.

Kepala Polres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti menuturkan, motif dari pengeroyokan itu adalah perselisihan atau ketersinggungan percakapan di media sosial Facebook.

"Awalnya ada ketersinggungan dari percakapan di Facebook, sehingga pelaku merasa sakit hati," tutur Anhar melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, Sabtu 4 Juni 2022.

Berawal dari ketersinggunan itu, lanjut Rusdi, pelaku pun mendatangi korban Abdilah Pasyah Batubara yang sedang nongkrong di dekat mesin ATM BNI yang ada di areal SPBU Sigambal.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki menjelaskan kronologi kasus penganiayaan berat di areal SPBU Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan. (Foto: Istimewa)

Saat itu, katanya, datang dua pelaku yang kemudian menganiaya korban.

Tak lama, datang sejumlah pemuda lagi mengendarai motor, dan ikut menganiaya korban sehingga malam itu Abdilah dianiaya menggunakan benda tumpul dan senjata tajam oleh pelaku yang berjumlah sekitar 10 orang.

Para pelaku pun kemudian meninggalkan korban yang tak berdaya di lokasi, dan oleh warga dibawa lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis.

Personel Sat Reskrim Polres Labuhanbatu yang mendapat laporan, sambung Rusdi, kemudian melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.

"Tak lama berselang, empat terduga pelaku pun berhasil diamankan dari sejumlah lokasi masing-masing SGPM alias Zepa (19), I (17), A (17) dan D (15). Namun karena tiga diantaranya masih di bawah umur, sehingga dilakukan diversi," tutur Rusdi.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 Subs Pasal 351 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.  []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya