Surabaya - Komisi Pemberantarasa Korupsi (KPK) mengatakan, penggeledahan Ruang Kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak berhubungan dengan suap yang menjerat Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.
"Masih terkait perkara OTT Sahat Tua Simanjuntak," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 21 Desember 2022.
Ali mengungkap penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK ini masih berlangsung hingga malam.
"Informasi yang kami terima, kegiatan penggeledahan berlangsung hingga malam," sambung dia.
Penyidik terpantau memasuki Ruang Kerja Khofifah sekitar pukul 17.00 WIB. Beberapa penyidik keluar dari ruangan tersebut sekitar pukul 17.30 WIB. Penyidik lainnya juga terpantau memasuki Ruang Kerja Sekda Provinsi Jatim dan Ruang Kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak.
Sementara itu, Khofifah ketika dimintai keterangan mengaku baru tahu informasi terkait penggeledahan ini dari berita media. Ia mengungkap dirinya seharian mengikuti rapat koordinasi bersama Kepala OPD.
"Saya tahu dari berita media, seharian saya rakor realisasi anggaran dengan Kepala OPD," kata Khofifah.
Sedangkan Emil Dardak mengatakan dirinya tengah berada di Jakarta saat penggeledahan berlangsung.
"Kebetulan kami sedang mendapat tugas di Jakarta sehingga tidak berada di tempat," kata Emil.
Diketahui, Sahat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap pengelolaan dana hibah Jawa Timur.
Sehat ditangkap bersama tiga tersangka lainnya, yakni staf ahli Sahat Rusli, Kepala Desa Jelgung yang juga Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
Atas perbuatannya, Sehat dan Rusdi dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []