News Selasa, 22 April 2025 | 14:04

Penrad Pertanyakan Proses TNI-Polri Isi Jabatan Sipil: Mereka Melamar Atau Dicelupkan Saja?

Lihat Foto Penrad Pertanyakan Proses TNI-Polri Isi Jabatan Sipil: Mereka Melamar Atau Dicelupkan Saja? Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian.

Jakarta – Anggota DPD RI, Pdt. Penrad Siagian, menyoroti persoalan penempatan anggota TNI dan Polri dalam jabatan sipil saat rapat dengar pendapat Komite I DPD RI bersama Menteri PANRB Rini Widyantini dan Kepala BKN Zudan Arif pada Kamis, 17 April 2025.

Dalam forum tersebut, Senator asal Sumatra Utara (Sumut) itu menegaskan bahwa isu ini perlu dikaji ulang secara serius.

"Selanjutnya soal TNI-Polri! Ini harus didudukkan kembali. Alumni IPDN pernah ketemu saya, `jabatan kami sudah habis` karena mereka biasanya mereka bisa ada di kesekjenan, sekda dan di mana-mana, ternyata (posisi) ini sudah diambil," kata Penrad dalam keterangan resminya, Selasa, 22 April 2025.

Ia menegaskan penolakannya terhadap keberadaan TNI dan Polri dalam ruang-ruang sipil yang dilegalkan melalui perundang-undangan.

Menurutnya, fenomena tersebut telah menimbulkan ketimpangan dalam struktur birokrasi.

"Kita menolak itu. Kemarin saya secara tegas menolak RUU TNI dan akan masuk lagi RUU KUHAP terkait tentang bagaimana dilegalisasinya TNI-Polri masuk ke dalam ruang-ruang sipil terutama melalui kementerian-lembaga (K/L) ini," lanjutnya.

Penrad juga mengingatkan bahwa permasalahan yang dibahas dengan KemenPANRB dan BKN menyangkut pengaturan secara administratif terhadap status kepegawaian anggota TNI dan Polri yang menduduki jabatan sipil.

"Itu lain soal. Tapi persoalan kita di sini dengan KemenPANRB dan BKN, bagaimana kemudian aturan terkait mereka. Kalau kita merujuk ke regulasi RUU TNI kemarin dan masuk lagi ini Polri `minta jatah yang sama begitu lah ya`, `masa TNI bisa dapat, kami (Polri) juga boleh dong` gitulah ini," tuturnya.

Ia mempertanyakan apakah aturan kepegawaian saat ini juga mengatur secara tegas keterlibatan TNI-Polri. Hal itu, menurutnya, penting agar tidak ada perlakuan istimewa dalam proses pengangkatan jabatan sipil.

"Maka, apakah aturan-aturan kepegawaian kita akan mengenai mereka juga. Bagaimana peraturan kementerian terkait dengan status kepegawaian mereka, harus juga masuk dalam mazhab peraturan pegawai negeri sipil ini," katanya.

Lebih lanjut, Penrad mempertanyakan proses perekrutan yang tidak transparan dan berpotensi diskriminatif, yang menurutnya bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi.

"Sehingga tidak ada yang diskriminatif di dalam proses penerimaan ini. Kemarin itu juga prosesnya bagaimana? Apakah dicelup-celupkan saja ke dalam atau bagaimana. Apakah mereka melamar? Kita juga tidak tahu `kan? Atau dicelupkan saja ke dalam oleh kelompok-kelompok tertentu, kita juga tidak tahu," tegas Penrad.

Oleh sebab itu, Penrad menekankan pentingnya konsistensi dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional.

Ia mengingatkan bahwa praktik-praktik yang tidak adil justru melemahkan reformasi yang tengah diupayakan.

"Kita sedang melakukan reformasi birokrasi tetapi di dalam tubuh kita sendiri secara kontraproduktif itu kita biarkan terjadi. Saya pikir, kita tidak akan mencapai reformasi birokrasi sebenarnya ketika hal-hal yang diskriminatif terjadi di dalam tubuh kita sendiri," pungkas Penrad Siagian.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya