Jakarta - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap komitmen fee dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
“Hitungannya ada yang 2.600 sampai dengan 7.000 US Dolar per kuota kira-kira kisarannya," ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025), dikutip dari Breaking News KompasTV.
Menurut Asep, biaya yang berbeda tersebut tergantung pada penjualan dan travel.
"Kalau travel-travel yang sudah besar biasanya dengan layanan mungkin yang lebih bagus, dan lain-lain, tempat juga kan biasanya mempengaruhi harga," katanya.
Dalam kesempatan sama, Asep mengatakan, pihak KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait perkara ini.
"Terkait dengan penggeledahan, benar beberapa tempat sudah kita geledah, baik di kementerian maupun beberapa rumah pribadi dan beberapa kantor travel ya, salah satunya kantor MT yang merupakan bagian dari atau masuk dalam asosiasi Amphuri," bebernya.
Hingga saat ini penyidik KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Asep Guntur Rahayu menambahkan, pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 pada penyelenggaraan haji tahun 2024 dinilai tidak sesuai aturan yang ada.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji 92 persen untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Namun dalam pelaksanaannya saat itu, kuota tambahan haji tersebut justru dibagi menjadi 50 persen kuota reguler dan 50 persen kuota khusus.
"Jadi kan berbeda dong harusnya 92 persen dan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada. Ini menimbulkan jumlah kuota khusus bertambah, reguler menjadi berkurang," kata Asep. []