Hukum Senin, 11 Agustus 2025 | 20:08

KPK Tegaskan Penangkapan Bupati Kolaka Timur Setelah Disadap Menggunakan Teknologi Canggih

Lihat Foto KPK Tegaskan Penangkapan Bupati Kolaka Timur Setelah Disadap Menggunakan Teknologi Canggih Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat diwawancarai di kampus Unhas, Senin 11 Agustus 2025. (Foto: Opsi/RA)
Editor: Rio Anthony

DISTORI.ID - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) merespon upaya Fraksi Partai NasDem untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait penangkapan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis di komisi III DPR RI.

"Kalau itu di undang kita akan datang, apa yang harus ditakuti, sepanjang kita melakukan perbuatan yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara ini," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Unhas, Senin (11/8).

Menurut Johanis, KPK sebagai lembaga negara, tentu harus taat pada aturan hukum yang berlaku. Sehingga KPK tidak pernah takut untuk hadir di DPR RI jika diundang hadir nantinya.

Sebab, KPK telah menjalankan tugas untuk memberantas korupsi sesuai aturan yang berlaku.

"Ketika kita melakukan pemberantasan korupsi, apakah tidak menguntungkan bagi masyarakat dan bangsa. Uang negara itu dari rakyat yang seharusnya digunakan untuk rakyat. Ini kita melakukan hal ini, supaya tidak ada lagi korupsi, tidak ada lagi yang menyalahgunakan uangnya rakyat," ungkapnya.

Johanis menyinggung terminologi operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat menjadi pertanyaan bagi Partai NasDem ketika kadernya yang merupakan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis.

Diketahui Abdul Azis ditangkap pada saat mengikuti Rakernas di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (8/8) kemarin.

"OTT itu salah satu perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang disebut kitab hukum acara pidana. Ada dikatakan, perbuatan tertangkap tangan, kalau kemudian dia ada di situ, atau di tempat lain, yang jelas kita akan melakukan ketika mendapatkan informasi awal," jelasnya.

Meski demikian, kata Johanis pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit dengan melibatkan Bupati Kolaka Timur tersebut.

"Pokoknya sepanjang masih ada indikasi kita sikat terus, jangan sampai mereka mengambil uang rakyat. OTT itu salah satu perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang disebut kitab hukum acara pidana," tegasnya.

Johanis Tanak menyebut penangkapat Bupati Kolaka Timur bukan secara kebetulan, tapi melalui proses yang panjang.

Menurutnya, penangkapan Bupati Kolaka Timur karena adanya laporan awal dari masyarakat kepada KPK, kemudian KPK membuat analisis yuridis. Selanjutnya menyadap semua gerak geriknya.

"Kami menyadap menggunakan alat-alat canggih yang dimiliki KPK, dimana pun orang itu berada kita bisa memonitor dia,"pungkas Johanis Tanak.

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya