Jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan pihaknya tidak gentar menghadiri rapat dengar pendapat di DPR RI jika Fraksi Partai NasDem merealisasikan rencana memanggil KPK.
"Kalau itu diundang kita akan datang, apa yang harus ditakuti, sepanjang kita melakukan perbuatan yang benar untuk kepentingan bangsa dan negara ini," kata Tanak di Universitas Hasanuddin, Makassar, Senin, 11 Agustus 2025.
Pernyataan ini menjadi respons langsung atas instruksi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang meminta Fraksi NasDem di DPR memanggil KPK.
Paloh sebelumnya mempertanyakan penggunaan istilah operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus yang menjerat kadernya, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis.
Menurut Tanak, OTT bukan sekadar jargon, melainkan tindakan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"OTT itu salah satu perbuatan yang dilakukan berdasarkan aturan hukum yang disebut kitab hukum acara pidana. Ada dikatakan, perbuatan tertangkap tangan, kalau kemudian dia ada di situ, atau di tempat lain, yang jelas kita akan melakukan ketika mendapatkan informasi awal," ujarnya.
Tanak menegaskan, setiap tindakan KPK bertujuan melindungi uang negara agar tidak disalahgunakan.
"Uang negara itu dari rakyat yang seharusnya digunakan untuk rakyat. Kita melakukan hal ini supaya tidak ada lagi korupsi, tidak ada lagi yang menyalahgunakan uangnya rakyat," ucapnya.
Ia memastikan KPK masih mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan rumah sakit yang menyeret Abdul Azis.
"Sepanjang masih ada indikasi, kita sikat terus. Jangan sampai mereka mengambil uang rakyat," tegasnya.
Sebelumnya, Surya Paloh menyampaikan kritik terhadap pola penindakan OTT KPK.
Ia menganggap publik kerap dibingungkan dengan stempel “OTT” yang langsung melekat sebelum proses hukum berjalan.
"Supaya jangan ini bingung publik. Orang kena stempel OTT dulu, itu tidak tepat, tidak arif, dan tidak bijak," kata Paloh dalam Rakernas NasDem di Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2025 lalu.[]